Sabtu, 11 Oktober 2008

Perda Bumdes Tidak Terlaksana


Padahal Perda tersebut menyedot anggaran APBD dan menyita waktu,” tegas Sampun Haddam Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun.


MADIUN - Walaupun Perda Bumdes (Badan Milik Desa) sudah terbentuk satu tahun lebih tetapi sampai sekarang belum dapat terlaksana. Seharusnya setelah ada dasar hukum itu dilanjut dengan pembentukan Bumdes sehingga dapat melakukan roda perekonomian di desa.

Seperti yang dilontarkan Sampun Haddam pimpinan DPRD Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu. ”Setelah adanya perda tersebut tidak perlu diteruskan lagi dengan membuat perdes karena akan memakan waktu,” ujar Sampun pada Radar Minggu. Dengan adanya Bumdes diharapkan dapat berperan aktif dalam perekonomian rakyat secara langsung.

Sehingga saat memasuki musim tanam petani tidak bingung mencari pupuk, tinggal Bumdes menyediakan pupuk sekaligus menampung hasil panennya. Tetapi semua itu tidak lepas dengan peran serta dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Wakil rakyat dari PKB ini juga mengatakan bahwa kebijakan ekonomi itu harus flexibelitas. “Dan kita tidak harus membesarkan anggaran, tetapi harus mengoptimalkan anggaran tersebut,” jelas Sampun.

Juga tidak kalah pentingnya bilamana program maupun kebijakan Pemkab Madiun yang berhubungan dengan perekonomian rakyat dapat melalui Bumdes ini. Agar program pemerintah dapat terlaksana dengan kongkrit, selain itu juga untuk memberdayakan masyarakat desa.

“Saya harap untuk pemerintahan Bupati yang baru ini dapat melaksanakan perda yang sudah kita buat. Jangan terlalu berfokus pada proyek besar sehingga lupa dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Sampun. Karena bilamana pemerintah daerah nanti hanya mementing proyek jalan Tol Mojokerto – Sragen yang akan menyedot anggaran APBD yang besar, maka program perekonomian rakyat akan tersisihkan.

Saat disinggung mengenai belum terbentuknya perda tentang SO (Struktur Organisasi) bahkan tertundanya sidang paripurna pembahasan yang sudah dijadwalkan pada 13 agustus lalu. Sampun menjelaskan tentang SO ini tinggal fraksi-fraksi melihatnya dari sisi efisiensi atau normatif.

“Seharusnya masing-masing komisi melakukan koordinasi dengan mitra kerjanya untuk mencari masukan. Dan saya kira kalau 14 dinas itu terlalu besar, idealnnya itu 12 dinas sudah cukup,” tegasnya. Ini disampaikan atas bandingan dengan daerah lain walaupun fraksinya secara bulat mendukung usulan eksekutif.

Untuk diketahui bahwa dua fraksi besar di DPRD Kabupaten Madiun yaitu FPDIP dan Fraksi Golkar menolak usulan eksekutif perda tentang SO. Sedangkan yang menerima FPD dan FPKB, ini diberikan karena pimpinan kedua partai tersebut duduk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun. [dio]

SSN Disuntik Subsidi


Peningkatan mutu pendidikan harus dilengkapi sarana dan prasarana.
-o H. ISWANTO, Wakil Bupati Madiun o-


MADIUN - Untuk mendukung pengembangan SSN (Sekolah Standart Nasional) telah sediakan dana pendamping yang dianggarkan Rp. 90 sampai Rp.120 juta untuk setiap sekolah. Dengan diberikan tambahan anggaran tersebut agar dapat mengembangkan sekolah sesuai yang telah ditetapkan sebagaimana dalam kreterianya.

Pada 2008 ini, bantuan subsidi atau blockgrant pengembangan SSN melalui dana dekonsentrasi (APBN). Sedangkan untuk Kabupaten Madiun ada 20 SD, 7 SMP dan 4 SMA yang telah lulus dari ferivikasi sebagai SSN. Dari data yang dihimpun Radar Minggu, dikabupaten ini sudah ada lembaga yang telah merintis SBI (Sekolah Berstandart Internasional) utamanya jenjang SMP. Diantaranya SMPN 1 Geger, SMPN 1 Mejayan dan SMPN 1 Dolopo.

Sementara untuk jenjang SMA belum ada karena SMA atau Sekolah Kategori Mandiri yang ada baru berjalan dua tahun yaitu SMA 1 Geger. Sementara syarat untuk menuju SBI harus minimal tiga tahun Kategori Mandiri. Pelaksanaan program ICT Online sebagian telah terlaksana di 31 lembaga namun masih terkendala oleh faktor letak geografis dan sarana prasarana yang membutuhkan biaya cukup besar.

Lalu peningkatan mutu pendidikan yang menuju pendidikan berstandart nasional, Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun mengharapkan agar para pendidik dapat melaksanakan program yang telah direncanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Para pendidik harus kreatif, inovatif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari,” jelas Sumardi Kepala Dinas Pendidikan kepada guru yang yang hadir adalam acara halal bi halal.

Sedangkan H. Iswanto Wakil Bupati Madiun sangat mendukung program Dindik setempat karena sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah. Dan diharapkan dukungan sepenuhnya dari para pendidik untuk mensukseskan pendidikan yang sudah menjadi program daerah.

”Maka untuk peningkatan mutu pendidikan harus dilengkapi juga dengan sarana prasarana pendidikan,” jelas H. Iswanto. Disamping itu sertifikasi guru diberbagai jenjang, peningkatan pendidikan ketrampilan serta pengentasan pendidikan sembilan tahun, tambahnya. [dio]

Pasar Murah


MADIUN - Setiap menjelang Lebaran, dipasaran semua harga sembako naik dratis. Untuk membantu para warga miskin dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1429 H, Pemkab Madiun telah menggelar pasar murah yang diadakan disetiap kecamatan.

Sedangkan kebutuhan sembako yang disediakan antara lain, gula, minyak goreng, minyak tanah, beras, telor, mie instan, sirup dan kue lebaran. Selain itu, Tim PKK telah menyediakan pakaian yang layak pakai dengan harga terjangkau.

“Dengan adanya pasar murah ini, diharapkan dapat membantu dan meringakan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Khususnya dalam menyambut Lebaran ini,” jelas H. Muhtarom Bupati Madiun.

Pembelian di pasar murah ini hanya melayani yang membawa kupon, karena kupon tersebut hanya diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu. Untuk harga beras dapat dibeli dengan Rp. 3.800 per kg, gula per kg dijual Rp. 4.500 dan telor Rp.12.500 per kg.

Mitan (Minyak tanah) yang dipasaran sekarang mencapai lima ribu per liternya, disini hanya dijual Rp. 2.500 per liter.

Selain itu, Pemkab Madiun juga telah memberikan bantuan ke beberapa Ponpes (Pondok pesantren) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Untuk masing-masing mendapatkan satu juta rupiah dan untuk SLB ditambah bingkisan disesuaikan dengan jumlah murid. [dio]

Pengangguran Di Kabupaten Madiun Mencapai 45 Ribu

MADIUN - Jumlah pengangguran di Kabupaten Madiun yang diperkirakan mencapai 45 ribu orang merupakan beban dan permasalahan yang berat. Maka atas dasar tersebut, Pemkab Madiun menempatkan sektor tenaga kerja menjadi salah satu program prioritas dari lima sektor prioritas lainnya.

Sampai sekarang telah diupayakan peningkatan kualitas tenaga kerja, perluasaan kesempatan, serta penempatan tenaga kerja didalam maupun diluar negeri melalui antar kerja lokal, antar daerah dan antar kerja antar negara.

Permasalahan ini disampaikan Bupati Madiun H. Muhtarom saat menerima Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat (18/9).

Pengiriman TKI keluar negeri mendapatkan perhatian besar dari Pemkab Madiun sebagai satu program prioritas. Pada 2007 TKI asal Kabupaten Madiun mencapai 2.453 dam 2008 sampai juli mencapai 1.606 orang yang merata di Malasyia, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Timur Tengah.

Para TKI ini telah menyumbangkan devisa yang cukup besar dan ditambah jumlah remittance Kab. Madiun 2007 sebesar Rp.11.725.031 US dolar atau kurang lebih Rp. 111,4 milyar. Tetapi masih ada kendala dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri, dengan terbatasnya permintaan dan rendahnya kualitas calon TKI selain adanya calo dan TKI illegal.

Sehubungan hal ini, Bupati Madiun berharap agar kerjasama dengan BNP2TKI lebih ditingkatan dalam peningkatan kuantitas maupun kualitas. Termasuk penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri serta penanganan kasus-kasusnya.

Sedangkan langkah yang sudah diambil adalah dengan kerjasama PJTKI yang mempunyai Job Order disektor formal serta memberikan bantuan kredit lunak kepada calon TKI.

Sedangkan Moh. Jumhur menjelaskan bahwa satu orang TKI suda berarti mengurangi jumlah angka pengangguran. Dan ini berarti pula juga sudah membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Untuk menghindari praktek percaloan, BNP2TKI akan membangun tempat pelatihan sampai ditingkat desa. Sehingga para calon TKI sudah siap untuk ditempatkan kerja dengan sempurna dan mendapatkan perlindungan yang baik.

Lembaga ini juga akan melakukan pengawasan dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan, penyelesaian masalah dan sumber pembiayaan. Serta dari pemberangkatn sampai pemulangan, peningkatan kualitas TKI, kulitas penempatan TKI dan peningkatan kesejahteraan TKI. [dio]

Tidak Hadir, Ratusan Siswa Tidak Lulus


MADIUN - Ratusan peserta ujian kesetaraan program paket B (setara SMP) dan C (setara SMA) yang digelar Diknas Kabupaten Madiun tidak lulus. Berdasarkan pengumuman paket B (4/8) dan hasil ujian paket C. Beberapa waktu lalu, sebanyak 131 siswa dinyatakan belum berhasil mengantongi ijasah program paket.

Karena rata-rata siswa yang tidak lulus ini tidak hadir saat pelaksanaan ujian digelar. Mereka yang tidak lulus program tersebut rinciannya 44 peserta dari 453 peserta paket B formal yang tidak hadir dan 9 peserta tidak lulus.

Dari regular (Murni siswa paket-Red) total 111 peserta, yang tidak lulus 27 dan 1 peserta tidak hadir. Sedangkan untuk paket C yang formal dari 79 peserta, yang tidak lulus 2 dan yang tidak hadir 3 peserta. Dari regular ada 257 peserta yang t5idak lulus 54 siswa dan yang tidak hadir 18 siswa.

Kendati demikian, Diknas setempat mengharapkan bagi yang tidak lulus tidak putus asa. “Bagi yang tidak lulus bisa mengikuti ujian paket tahap kedua UNPK yang akan dilaksanakan bulan november,” jelas Slamet Riyadi Kasubdin PLS Diknas Kabupaten Madiun pada Radar Minggu.

Juga disampaikan bahwa selama ini Diknas sudah membantu para siswa untuk bisa mengikuti ujian tersebut. Hanya saja masih kurangnya kesadaran dari para peserta sehingga saat ujian paket digelar masih banyak peserta yang tidak hadir, kata Slamet Riyadi. [dio]

Apresiasi Siswa Dalam Kesenian


MADIUN - Seni budaya tradisional masih mendapatkan dihati masyarakat dan bahkan siswa. Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Madiun berusaha menanamkan secara dini kepada para siswa untuk dapat mendalami kesenian selain mata pelajaran.

Pekan seni pelajar digunakan sebagai ajang untuk saling mengadu ketrampilan siswa ekspresinya dalam kesenian. Agenda ini sebagai program pengembangan kesenian dan budaya untuk kesenian di usia dini.

“Disamping itu juga untuk peningkatan kreatifitas siswa dalam seni budaya dan siswa juga dapat mengapresiasikan budaya dalam bentuk apapun. Yang penting tidak meninggalkan nilai budayanya,” ujar Ismono Kasubdin Kebudaya Diknas Kabupaten Madiun.

Dalam pengolahan ekspresi seni oleh siswa tidak meninggalkan koridor sopan santun dan susila. Dan dengan kesenian diharapkan siswa bisa mendapatkan penghasilan yang nantinya dapat membantu orang tua.

Untuk mendukung dalam pengembangan seni budaya ini, Diknas juga melakukan pelatihan kesenian bagi guru yang berprestasi ke provinsi atau sanggar tari dan semua dibiayai oleh Diknas. Sedangkan untuk pelatihan maupun sarana prasarana kesenian disetiap sekolah dapat diambilkan dari BOS, kata Ismono. Dalam pengembangan program ini, Pemkab Madiun telah memberikan kesempatan seluas-luasnya.

Dalam pekan seni pelajar tingkat sekolah dasar (SD) diambil penyaji terbaik untuk karawitan dan dongkrek. Untuk SMP karawitan dan tetembangan sedangkan SMA teater dan musikalisasi puisi (puisi diiringi musik) dan yang pasti harus bermuatan Mulok (muatan lokal).

Penyaji terbaik untuk SD telah diraih SDN I Sidorejo Kec. Wungu yang tahun sebelumnya juga peraih pertama untuk seni dongkrek. Atas keberhasilan ini, tiga penyaji terbaik mendapatkan piagam dan uang pembinaan.

Laif Fendrik siswa kelas enam SDN I Sidorejo ini merupakan pemain kendang terbaik yang dimulai sejak kelas tiga. Anak dari Kasini ini, memang lahir dari keluarga seni karena ketemu ibundanya sama Sarjono juga dalam pentas seni. Hanya saja, Laif ditinggal wafat oleh bapaknya sejak satu tahun yang lalu. Sehingga siswa ini harus membantu ibunya dengan ikut pentas (ngamen) pada grup kesenian. Walaupun sangat mencinta kesenian, Laif tidak meninggalkan belajarnya. [dio]

Dewan Pangkas Usulan Eksekutif


“Ini semua untuk efisiensi anggaran APBD dan tidak mengurangi dalam melayani masyarakat,”
-o SUBARI dari FPDIP o-

MADIUN - Usulan Eksekutif dalam penyusunan draf SO (Struktur Organisasi) yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Madiun, dipangkas hampir separuhnya. Dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu, FPDI Perjuangan yang didukung Fraksi Golkar menolak usulan eksekutif. Dan kedua fraksi ini sudah membahas bersama untuk mengegolkan usulan Dewan menjadi perda.

Dalam pengajuan eksekutif didalam draf raperda SO ada 14 dinas,3 asisten, 6 badan, 4 kantor, 1 inspektor dan 1 RSD. Tetapi oleh dua fraksi besar tersebut hanya diterima 8 dinas, 2 asisten, 6 lembaga tehnis, 5 bagian da 2 staf ahli.

Pernyampaian dari FPDIP ini didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dengan tidak sedikitpun mengganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Bukan semata karena unsur senang dan tidak senang terhadap kepemimpinan pemerintah daerah.

Sehingga penataan organisasi benar-benar efisiensi dan rasional sesuai dengan kebutuhan an kemampuan daerah. Juga memperhatikan beberapa prinsip yang diantarany, ramping strutural multi fungsi, menyusun pola organisasi sesuai dengan kebutuhan nyata. Serta mempertegas fungsi lini dan staf juga menghindari tugas dan fungsi yang tumpang tindih.

“Kalau memang eksekutif tidak bisa menerima usulan legislatif, bisa kita konsultasikan bersama-sama ke Jakarta,” jelas Subari. Disamping itu, fraksi pimpinan Megawati ini telah diintruksikan oleh DPP PDI Perjuangan untuk mengawal pembuatan perda SO ini.

Pernyataan ini didukung Fraksi Partai Golkar dan frkasi ini menyadari bahwa raperda ini tergolong berat dan gawat. Juga ditegaskan agar penempatan pejabat didalam organisasi perangkat daerah harus tepat. Agar the right man on the right place atau menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Dan jauhkan dari sifat like and dislike (suka dan tidak suka) terhadap personilnya. Bahkan mengusul kepada Ketua Dewan agar meminta bantuan kepada lembaga audit untuk melaksanakan auditing kepada pengelola APBD.

JAWABAN BUPATI
Dalam permasalahan pembahasan raperda ini, H. Muhtarom Bupati Madiun menjelaskan bahwa berdasarkan PP nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah perampngan tersebut tidak bisa diterapkan. Karena besaran struktur organisasi perangkat daerah yang disarankan tidak dapat mewadahi perumpunan urusan dalam bentuk dinas maupun lembaga tehnis. Serta tidak sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah Kabupaten Madiun.

Karena pada dasarnya raperda yang diusulkan tersebut telah menyesuaikan prinsip miskin struktur kaya fungsi. Dan bilamana besaran perangkat daerah dimaksud diperkecil lagi, maka akan menyulitkan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan. Sehingga akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat, jelas Muhtarom.

Sedangkan sesuai Permendagri nomor 57 tahun 2007 , Satpol PP tidak masuk dalam penataan organisasi perangkat daerah. Karena telah diatur tersendiri berdasarkan PP nomor 32 tahun 2004 dan Perda Kabupaten Madiun nomor10 tahun 2006.

Muhtarom juga menyampaikan, akan dilakukan peningkatan kredibilitas dan kapabilitas terhadap aparatur guna mendapatkan yang lebih profesional. Sedangkan penerapan budaya kerja telah dilaksanakan Pemkab Madiun secara simultan setiap tahun.

Dan dibentuknya kelompok budaya kerja dilingkungan SKPD (satuan Kerja Perangkat Daerah-Red) untuk mengevaluasi pelaksanaan budaya kerja. Pembahasan raperda ini akan dilanjutkan kembali (13/8) sidang paripurna pada pandangan akhir fraksi di Gedung DPRD. [dio]

BSE, Buku Murah Yang Tidak Efisiensi


MADIUN - Pemberlakuan program buku sekolah elektronik (BSE) sebagai buku inti siswa yang berharga murah sejauh ini masih membingungkan banyak pihak. Karena banyak kendala yang akan dihadapi, seperti halnya di Kabupaten Madiun dimana sekolah banyak tersebar dipelosok desa atau kampung.

Sehingga masih sulit merespon kebijakan ini, salah satunya adalah masalah efisiensi waktu dan biaya ketika men-download. Karena men-download satu judul buku saja bisa memakan waktu berjam-jam. Semakin lama waktu men-download, makin besar pula ongkos bayar internet dan belum lagi ongkos cetaknya.

Disamping itu dengan peluncuran BSE sebagai buku inti disekolah menuntut para guru untuk belajar kembali. Mereka harus menyesuaikan materi pelajaran dalam BSE, sebab beda buku dan pengarang tentu beda pula materi dan isinya.

Masalah lain yang muncul adalah akses BSE, karena tidak semua murid maupun guru mampu mengakses BSE. Dan juga tidak semua murid atau guru mempunyai komputer untuk dapat membaca buku-buku tersebut dalam bentuk file.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Madiun mengambil langkah-langkah agar para siswa tetap dapat menggunakan BSE. “Maka kita menganjurkan kepada masing-masing sekolah untuk menggandakan BSE dalam bentuk cetak dan anggarannya bisa diambilkan dari BOS buku,” jelas Sumardi Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Madiun pada Radar Minggu.

Ketua PGRI ini juga menjelaskan bahwa BOS buku ini hanya untuk siswa SD dan SMP dengan nilai Rp. 12 ribu per buku, sedangkan untuk SMA/SMK akan dibebankan pada siswa. “Tahun depan akan kita ajukan ke pemerintah agar untuk penggandakan BSE pada SMA juga dianggarkan dalam APBD, biar tidak membebani para murid,” kata Sumardi.

Pihak Dindik juga menyadari bahwa banyak guru yang belum melek internet apalagi di daerah kabupaten ini belum banyak jaringan internet. Disamping itu juga diusahakan mencari referensi dari buku lain diluar BSE agar siswa memperoleh penjelasan lebih dalam. Karena siswa masih butuh pengayaan materi dari buku atau bahan lain. Dengan begitu guru dituntut untuk lebih kreatif mengembangkan materi-materi pembelajaran.

Permasalahan BSE ini juga membuat bingung para wali murid yang kurang mampu. Karena bila harus mengakses lewat internet, maka mereka harus menambah jatah buat anaknya untuk men-download dan cetak (di-print) yang tidak murah biayanya.

“Terus uang mana lagi yang harus kami gunakan, karena untuk transport dan lainnya saja kami sudah berat,” tegas Hariyadi yang anaknya sekolah disalah satu SMP di Mejayan. Jika itu dipaksakan, siswa malah akan mengalami kemunduran karena siswa akan malas.

“Padahal dengan buku yang ada gambar, warna dan dengan kualitas yang baik akan memancing siswa untuk membacanya,” tambah Hariyadi. Dan bagaimanapun juga buku bisa mempengaruhi terhadap siswa untuk lebih kretif dan belajar. Dan langkah yang akan dilakukan Dindik Kabupaten Madiun untuk penggandaan BSE dengan bentuk cetak, membuat sebagian para orang tua lega sedangkan ortu para siswa SMA/SMK juga mengharap-harap kebijakan tersebut. [dio]

Terkait Pencalegan

Kades Harus Mundur


MADIUN - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Madiun sudah disambut oleh semua partai dengan mendaftarkan nama-nama calegnya ke KPU setempat. Dan tidak mau ketinggalan para Kades (Kepala Desa) juga ramai-ramai ikut mendaftarkan Caleg.

Hingga permasalahan pencalegan para Kades ini telah menjadi perhatian Pemkab Madiun dan para anggota DPRD. Dikarenakan pada 8 September lalu telah terbit SE Mendagri nomor 140/2661/SJ 2008 tentang pedoman bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang akan menjadi calon anggota Legeslatif. Surat Edaran Mendagri ini disusul dengan surat KPU nomor 2664/15/IX/2008 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik.

Masalah pencalegan para Kades ini sudah disampaikan Bupati Madiun H. Muhtarom dalam sidang paripurna pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) digedung DPRD beberapa hari lalu. Bahwa dengan adanya SE Mendagri tersebut sudah ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada Camat dan Kades serta masyarakat.

“Pemkab Madiun tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sutikno Kabag Pemdes Kabupaten Madiun. Maka diharapkan kepada Kades yang menjadi Caleg harus mengantongi surat berhenti sementara dari bupati.

Dan bilamana sampai pada saat kampanye para Kades tidak melakukan tersebut ,”Maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai yang diatur UU nomor 10 pasal 273,” tambah Sutikno. Sebelum terjadi permasalahan yang lebih luas, Pemkab Madiun sudah memberikan peringatan kepada para Kades yang maju menjadi calon Legeslatif.

Karena permasalahan SE tersebut, 15 September lalu para Kades yang menjadi Caleg gerudug KPU Kabupaten Madiun. Mereka menuntut agar lembega penyelenggara pemilu ini tidak memberlakukan SE Mendagri tersebut dan juga memprotes SE KPU.

Mereka mengatakan bahwa SE tersebut cacat hukum karen selama ini mengacu peraturan tetap pada UU Parpol nomor 2 tahun 2008 dan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Juga dikatakan bahwa kedua SE itu sama dengan membatasi hak untuk maju menjadi bacaleg. Dan ini sebagai pembatasan kebebasan warga negara dalam berdemokrasi.

Sedangkan Ketua KPU, Anwar Sholeh Azarkoni mengatakan bahwa aspirasi para Kades tetap ditampung. Sedangkan dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilu 2009, KPU tetap berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [dio]



INFO KERJA