Sabtu, 25 Oktober 2008

BARIS Meraih 53 Persen

Kebakaran Pasar Besar Tidak Mengganggu Pelaksanaan Pilkada

MADIUN,RM.

Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun yang dilaksanakan kamis (23/10) lalu dapat berjalan dengan lancar dan aman. Bahkan ini telah menepis isu yang beredar akan terjadi permasalahn yang akan mengganggu pelaksanaan pesta demokrasiini.

Hanya saja sebelum pelaksanaan pemungutan suara, tepatnya jam satu dini hari telah terjadi kebakaran ditengah kota brem ini. Kebakaran yang meludeskan pasar besar Kota Madiun ini tidak sempat mengganggu pelaksanaan pilkada tersebut.

Sedangkan hasil sementara dalam pemilihan tersebut pasangan Komit dengan calon dari incumbent yaitu Walikota Kokok Raya hanya meraih 22.683 suar atau 25,90 persen. Lalu pasangan Baris dengan calon walikotanya Bambang Irianto meraih 46.785 suara atau 53,43 persen.

Sedangkan urutan berikutnya pasangan Hayo mendapatkan 5.036 suara (5,75 persen) dan pasangan Wangi mendapatkan 5.302 suara atau 6,05 persen. Sedangkan pasangan dari indenvendent atau perseorangan yaitu Gawan mendapatkan 7.762 suara atau 8,86 persen.

Perolehan dari pasangan Gawan ini diluar dugaan para kandidat lain maupun publik Madiun. Karena pasangan ini tidak kelihatan kegiatannya tetapi masih dapat mengungguli perolehan dari Wangi dan Hayo.

Sedangkan hasil perolehan ini harus diterima oleh Kokok Raya yang sudah memimpin Kota Madiun selama satu periode ini. Dan opini dari masyarakat yang menghendaki pemimpin baru yang dapat memberikan perubahan.

Hasil perolehan pilkada tersebut untuk sementara masih menunggu penetapan dari KPU Kota Madiun. Dan sudah dapat dipastikan bahwa pelaksanaan Pilkada ini dapat dilaksanakan hanya sekali putaran.

Dalam pelaksanaan pilkada ini dinilai banyak terjadi kesalahaan pendataan yang kurang akurat. Seperti halnya di TPS 06 (Tempat Pemungutan Suara-Red) Rejomulyo Kartoharjo terdapat 29 nama pemilih yang dobel. Dan diperkirakan ini juga terjadi di TPS yang lain sehingga akan dapat mengakibatkan penggelembungan suara. Tetapi ini juga dapat menimbulkan golput karena pemilih yang terdaftar ganda hanya memilih satu kali, sehingga yang satu dinilai tidak hadir.

Yang lebih menarik lagi ada kejadian yang terjadi pada pasangan dari Gawan. Karena Kus Hendrawan dapat dua surat panggilan dari TPS yang berbeda dan masalah ini juga sudah disampaikan kepada KPU setempat. Dan satu hari sebelum hari H petugas KPPS mengambil salah satu dari surat panggilan tersebut untuk dibatalkan. [dio]

GENERASI MUDA SEBAGAI PENERUS BANGSA


R.Sulistyo saat memberikan pengarahan

MADIUN, RM.

Dalam rangka memupuk dan meningkatkan rasa kebersamaan serta kegotong royongan antar generasi muda , Dinas Infokom Kabupaten Madiun menyelenggarakan sarasehan generasi muda . Dan ini merupakan salah satu eksistensi dari satuan kerja tersebut yang melihat pentingnya generasi penerus untuk kemajuan bangsa.

Sarasehan yang dilakukan dengan lesehan (21/10) ini untuk menyambut Hari Sumpah Pemuda yang diikuti oleh LSM, generasi muda / pelajar dari Kecamatan Wungu, geger, Jiwan dan Kecamatan Madiun.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Madiun R Sulistyo SH.MSi menjelaskan bahwa kegiatan sarasehan ini untuk memupuk rasa kebersamaan generasi muda. Agar dapat mempertahankan bangsa dan Negara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) .

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada hakekatnya satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa, dalam era kemajuan jaman sekaraang ini sangat diperlukan persatuan sesama generasi serta mampu mempertahankan rasa kegotong royongan demi mewujudkan cita cita bangsa Indonesia . “Maka dengan itu didambakan generasi muda yang trampil, dinamis dan yang mampu mewujudkan rasa kebersamaan,” jelas Sulistyo pada para peserta..

Sebagai generasi muda yang juga sebagai generasi penerus bangsa hendaknya meningkatkan pengetahuan , ketrampilan dan kemampunan untuk mempersiapkan diri menyongsong tongkat istafet kepemimpinan bangsa dimasa depan. Dengan kesiapan generasi muda yang baik maka diharapkan dimasa datang apa yang diamanahkan oleh para pejuang bagsa tercinta ini dapat mewujudkannya .

Berkaitan dengan perkembangan jaman Kadin Infokom mengingatkan pada generasi muda hendaknya jangan mudah tergoda dengan ajakan ajakan yang akan membawa dampak negative pada dirinya maupun pada generasi muda pada umumnya. Terutama generasi muda harus mampu mewaspadai terhadap pengaruh narkoba, kebebasan sex dan penyakit AID. [dio]

PENGOBATAN MASSAL


Bupati Madiun H. Muhtarom saat melihat pasien

MADIUN, RM.
Untuk menuju 2010 Madiun maupun Indonesia sehat, beberapa hari lalu Pemkab melaksanakan pengobatan massal dengan gratis. Yang sesuai dengan rencana strategis pembangunan Kabupaten Madiun 2008 – 2013. Dimana pembangunan kesehatan merupakan salah satu program prioritas pembangunan dari Pemkab Madiun.
Pelaksanaan bakti sosial pengobatan massal ini dilakukan di daerah tepian hutan tepatnya di Desa Klangon Kecamatan Saradan (20/10). Pengobatan massal ini juga merupakan penajaman dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Madiun. pelaksanaa kegiatan ini diikuti pejabat dinas terkait diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan PP dan KK, Direktur RSD Kab. Madiun, Muspika Kec. Saradan.
Sebagaimana seperti yang disampaikan oleh Buapti Madiun, bahwa pemerintah daerah akan memberikan pelayanan kesehatan yang memadai kepada keluarga yang kurang mampu.”Kegiatan ini untuk menuju Kabupaten Madiun sejahtera serta upaya turut mendukung program pemerintah dalam membantu masyarakat utamanya keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas H. Muhtarom.
Selain itu agar ada pemerataan dan mendekatkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau tepian hutan. Dan salah satunya dengan wujud konkrit kegiatannya adalah memberikan pelayanan kesehatan secara gratis khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang tinggal di tepian hutan.
Lebih lanjut Bupati Madiun mengingatkan kepada masyarakat dalam menghadapi datangnya musim hujan. “Perlu saya ingatkan bahwa saat ini musim tidak menentu, agar waspada terhadap bencana angin puting beliung, tanah longsor,” tuturnya. Disamping itu dalam musim penghujan agar masyarakat lebih waspada terhadap penyakit demam berdarah.
Untuk antisipasi wabah tersebut agar dilakukan upaya 3 M (menutup, menguras dan mengubur-Red) serta memanfaatkan sarana kesehatan yang ada seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Polindes dsb. “Karena masalah kesehatan merupakan tanggung jawab kita bersama antara pemerintah dan masyarakat,” jelas H. Muhtarom.
Diharapkan peran aktif masyarakat melalui kader-kader kesehatan yang ada, untuk mewujudkan masyarakat Kab. Madiun yang mandiri untuk hidup sehat. Yaitu masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mengenali , mencegah dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi.
Pada kekesempatan tersebut juga diserahkan bantuan stimulant obat-obatan dasar antara lain obat penurun panas, maag, flu, batuk. Juga diserahkan bantuan operasional ntuk empat posyandu yang masing-masing posyandu menerima Rp. 350 ribu selain itu juga bantuan Posyandu Kit dan paket PMT (Pemberian Makanan Tambahan) untuk balita yang kurang gizi. [dio]

Dua Anggota Fraksi Kena Sanksi

MADIUN, RM.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun (16/10) juga membahas perubahan dalam susunan panitia musyawarah (panmus-Red). Keberdaan Bondan Kuncahyono dan Agung Budi Santoso (FPDIP) di dewan masih menunggu pergantian antar waktu (PAW).
Keberadaan kedua anggota dewan di dalam panmus telah diusulkan oleh partainya untuk diganti. Ini dilakukan karena mereka dianggap melanggar indispliner partai, sehingga harus menerima sanksi dari partai yang bersangkutan.
“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari PDIP, karena keduanya telah menjadi bacaleg partai lain,” terang Restu Ketua DPC PDIP Kabupaten Madiun. Dilakukannya pergantian ini karena jelas Agung terdaftar bakal calon legeslatif (bacaleg) partai Gerindra untuk Kota Madiun dan Bondan bacaleg PNBK Kabupaten Madiun.
Agung saat dihubungi koran ini untuk klarifikasi tidak bersedia komentar. “Maaf mas saya no coment saja,” jelasnya melalui selulernya. Sebagai anggota dewan, keduanya masih aktif ngantor untuk menjalankan tugas sambil menunggu keputusan dari partai yang bersangkutan dan DPRD terkait statusnya tersebut.
Sedangkan H. Tomo Budi Harsojo Ketua DPRD mengatakan bahwa statusnya mereka masih aktif sebagai dewan. “Hanya saja keberadaannya didalam panmus dirubah atas usulan dari patainya,” ungkap Tomo pada Radar Minggu.
Permasalahan ini tidak hanya menimpa pada partai pimpinan Megawati, tetapi juga terjadi di Partai Demokrat. DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun sedang mengajukan tiga anggota fraksinya ke DPP Partai Demokrat Jawa Timur untuk diproses atas permasalahan yang sama. [dio]

Dinas Baru Setiap Tahun Harus Dievaluasi


MADIUN, RM.
Dengan disahkannya Perda SOTK maka akan ada dinas atau satker (Satuan Kerja-Red) yang akan dilebur dan digabungkan dengan dinas lain. Penggabungan ini dapat dilakukan dengan sesama dinas yang serumpun.

Pengesahan perda ini sesuai amanat PP nomor 41 Tahun 2007 dan Permendagri nomor 57 Tahun 2008. lebih lanjut Fraksi Partai Golkar mempunyai harapan terhadap implementasi Raperda ini. Setelah difinitif, agar dapat meningkatkan kinerja seluruh aparatur Pemkab Madiun. Termasuk peningkatan kesejahteraan dan karier PNS sebagai unsur pelaksana Organisasi Perangkat Daerah.

Perda SO ini bilamana oleh Gubernur dinilai perlu dilakukan perubahan atas dasar tertentu, pihak DPRD tidak keberatan. “Kami siap-siap saja dan tidak keberatan untuk dibahas kembali. Asalkan semua sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Tomo Budi Harsojo kepada Radar Minggu diruang kerjanya.

Fraksi ini mengharapkan SO yang ramping ini dapat berjalan efektif dan efisiensi agar mendapatkan hasil yang optimal dengan anggaran tertentu. Dan tak kalah penting mengenai pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah adalah menjadi wewenang Bupati.

Tetapi didelegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikoordiner oleh Sekda. “Dan bilamana ada penyelewengan anggaran atau wewenang, Bupati dapat melaporkan yang bersangkutan kepada polisi,” tegas Ketua DPD Golkar Kabupaten Madiun ini.

Apalagi sistem kerja dari Inspektorat (dulu Bawasda-Red) sudah berubah, karena bilamana ditemukan penyimpangan penggunaan keuangan dapat langsung dilaporkan ke Bupati tanpa harus melalui Sekda lebih dahulu.

Sedangkan Badan Ketahanan Pangan diharapkan dapat menjadi dolog daerah, sehingga mampu mempetakan lahan, hasil produksi dan kebutuhan pangan. Apalagi Kabupaten Madiun memiliki surplus pangan 150 ribu ton setiap tahunnya, dan sebagai penyumbang stok beras ditingkat nasional.

“Tetapi eronisnya pada musim paceklik rakyat malah harus antri membeli raskin,” tambah H. Tomo. Untuk itu FPG mengharap kepada Lembaga teknis yang baru dibentuk ini dapat meminit kinerjanya. Untuk mengoptimalkan kinerja dinas-dinas yang baru terbentuk, maka pimpinan DPRD meminta kepada eksekutif setiap tahunnya melakukan evaluasi pada dinas.


Agar dapat dilakukan pembenahan pada dinas yang kurang efektif dan juga dilakukan pada aparaturnya. Sehingga pelayanan pada masyarakat tetap berjalan optimal, efisiensi dan tranparan.
[dio]

SO Disahkan, Dinas Terpangkas

MADIUN, RM.
Setelah beberapa bulan terkatung-katung dan menjadi mimpi buruk para eksekutif, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Sunsunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Madiun telah selesai. Setelah disahkan dalam sidang paripurna DPRD setempat (16/10) yang disetujui oleh empat fraksi dalam pandangan akhir fraksi-fraksi.

Dalam pembahasan Raperda ini, sebelumnya sempat terjadi tarik ulur antara eksekutif dengan legeslatif selama lima bulan lebih. Dikarenakan eksekutif ngotot minta 14 dinas sedangkan legeslatif hanya menerima 9 dinas dan akhirnya disepakati 12 dinas.

Dari 17 dinas yang ada dilingkup Pemkab, maka ada 5 dinas yang akan dilebur atau dilikuidasi dengan dinas lain. Diantaranya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Perkebunan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Koperasi UKM dan Dinas Sosial. Kemudian dari 19 lembaga teknis akan menyusut menjadi 12 lembaga teknis yang termasuk RSD (Rumah Sakit Daerah). Sedangkan untuk keberadaan kecamatan dan kelurahan tidak ada perubahan.

Meskipun mengalami perampingan, diharapkan dalam pelayanan terhadap masyarakat tetap maksimal. Karena pemerintah sekarang bermuara pada pelayanan masyarakat yang prima dan transparansi, pesan Ketua DPRD H. Tomo Budi Harsojo sebelum menutup sidang paripurna.

Setelah Perda SOTK disahkan, eksekutif akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dipertimbangkan atau peninjauan kembali. Apakah ada perubahan yang disesuaikan dengan keadaan kabupaten ini atau sudah dapat dilaksanakan.

“Kami akan tetap melaksanakan hasil kesepakatan ini, selain itu juga akan kami konsultasikan ke provinsi,” jelas Bupati Madiun H. Muhtarom usai sidang paripurna. Menurutnya, eksekutif wajib menyampaikan ke tingkat provinsi mengenai kesepakatan yang telah dihasilkan dengan legeslatif. -dio

SO Disahkan, Dinas Terpangkas



INFO KERJA