Rabu, 09 September 2009

Bentuk Kelengkapan, DPRD Konsultasi Depdagri



MADIUN. Perencanaan pembentukkan kelengkapan ditubuh DPRD Kab. Madiun masih tertunda. Ini terjadi karena disaat pembuatan tata tertib (Tatib-red), terdapat dua pendapat dipansus yang berbeda. Pendapat yang pertama menyetujui untuk jabatan ketua pada alat kelengkapan tersebut langsung eks oficio pada Pimpinan Dewan. Dan yang lain menghendaki untuk dilakukan pemilihan dari masing-masing anggota pelengkap tersebut.

Berdasarkan UU nomor 27 Tahun 2009, dalam susunan tubuh DPRD terdapat penambahan kelengkapan yang akan menyertai dalam kinerja para wakil rakyat. Diantaranya Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legeslasi (Banleg), Badan Anggaran yang menangani anggaran penunjang kegiatan. Serta dimasing-masing fraksi juga terdapat Staff Ahli, Sarana dan Sekretariatan.

Seperti yang disampaikan Y. Restu Nugroho Ketua Sementara DPRD Kabupaten Madiun (9/9). Pada saat dilakukan penggodokan tatib telah terjadi dua pendapat yang berbeda, maka pimpinan sementara DPRD Kabupaten Madiun menunda dalam pembahasan. Dan selanjutnya akan dilakukan konsultasi lebih lanjut ke Depdagri dalam permalahan ini. “Ini aturan baru yang mengaturnya, agar tidak terjadi kesalahan maka kita konsultasikan lebih dulu ke Depdagri,” Jelas Restu Nugroho.

Juga dijelaskan,bahwa semua kelengkapan dalam tubuh DPRD ini sudah dapat dipastikan akan disyahkan dalam waktu dekat. Dan dijadwalkan pada 16 September sudah dapat ditetapkan melalui siding paripurna DPRD. “Yang pasti sebelum hari raya nanti, semua kelengkapan ini sudah bisa ditetapkan. Termasuk juga unsur pimpinan DPRD nya,” imbuh politisi PDI Perjuangan pada wartawan. Sedangkan untuk konsultasi ini, selain dua pimpinan juga akan disertai lima pimpinan fraksi yang sekaligus menjadi anggota pansus. (dio)


INFO KERJA