Sabtu, 30 Januari 2010

Mantan Pimpinan DPRD Ditahan


Kejari Madiun, Isno Ihsan


MADIUN. Baru sehari ditahannya Tiga mantan Pimpinan DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yakni mantan Ketua DPRD Kota Madiun, Kokok Raya, mantan Wakil ketua DPRD, Gandhi Yoeninta dan mantan wakil DPRD Alisahono ditahan Kejaksaan Tinggi Negeri Madiun.

Spontan, Petinggi partai yang bersangkutan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Madiun. Seperti halnya jajaran pengurus DPC PDIP, Fraksi PDIP Kota Madiun dan Keluarga Kokok Raya datang dengan mengajukan penangguhan penahanan terhadap 3 mantan pimpinan Dewan Kota Madiun tersebut.

”Pak Kokok itu ketua DPC PDIP, figur dan pemikiran dia sangat dibutuhkan partai, karena itu surat penangguhan ini kita buat,”ujar Heri Supriyanto, wakil ketua DPC PDIP Kota Madiun.

Masih menurut Heri, surat pengajuan penangguhan permohonan ini dibuat rangkap 3, yakni satu berkas pengajuan dari DPC PDIP, kedua dari Fraksi PDIP dan ketiga dari keluarga Kokok Raya. “Kami semua siap sebagai jaminan atas penangguhan penahanan ini,”katanya.

Mengenai penahanan ini, Heri mengaku secara otomatis pasti ada kaitannya dengan nuansa politik. Namun ditanya lebih lanjut, anggota fraksi PDIP ini enggan untuk membeberkannya. “Kita ikuti sesuai aturan hukum yang ada, apapun keputusannya tetap kita hormati,”katanya.

Sedangkan dari pihak keluarga Kokok Raya, siap untuk menjadi jaminan, seperti yang diungkapkan Indah Raya, anak perempuan Kokok Raya. Selain siap menjadi penjamin, pihak keluarga juga mengharap penangguhan penahanan bakal mendapat respon. “Tetap optimis, pengajuan penangguhan penahanan ini di kabulkan,” katanya penuh harap.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Madiun, H Isno Ihsan mengatakan dirinya masih akan mempelajari berkas penangguhan yang diajukan. Seraya berjanji dalam waktu dekat bakal segera memberikan jawaban. “Masih kami pelajari, sabar ya dan tunggu dulu hasilnya nanti,” katanya pada wartawan (29/1) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kokok Raya cs ditahan di LP Madiun atas dugaan penyelewengan dana APBD Kota Madiun pada pos anggaran Dewan pada tahun 2002-2004. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka bertiga bersama dengan ke 16 anggota dewan yang lain diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8,3 miliar. Ketiga mantan pimpinan DPRD ini menempati blok Administrasi Orientasi (Blok pengenalan), yang berada di blok tengah LP Madiun. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA