Sabtu, 30 Januari 2010

Mantan Pimpinan DPRD Ditahan


Kejari Madiun, Isno Ihsan


MADIUN. Baru sehari ditahannya Tiga mantan Pimpinan DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yakni mantan Ketua DPRD Kota Madiun, Kokok Raya, mantan Wakil ketua DPRD, Gandhi Yoeninta dan mantan wakil DPRD Alisahono ditahan Kejaksaan Tinggi Negeri Madiun.

Spontan, Petinggi partai yang bersangkutan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Madiun. Seperti halnya jajaran pengurus DPC PDIP, Fraksi PDIP Kota Madiun dan Keluarga Kokok Raya datang dengan mengajukan penangguhan penahanan terhadap 3 mantan pimpinan Dewan Kota Madiun tersebut.

”Pak Kokok itu ketua DPC PDIP, figur dan pemikiran dia sangat dibutuhkan partai, karena itu surat penangguhan ini kita buat,”ujar Heri Supriyanto, wakil ketua DPC PDIP Kota Madiun.

Masih menurut Heri, surat pengajuan penangguhan permohonan ini dibuat rangkap 3, yakni satu berkas pengajuan dari DPC PDIP, kedua dari Fraksi PDIP dan ketiga dari keluarga Kokok Raya. “Kami semua siap sebagai jaminan atas penangguhan penahanan ini,”katanya.

Mengenai penahanan ini, Heri mengaku secara otomatis pasti ada kaitannya dengan nuansa politik. Namun ditanya lebih lanjut, anggota fraksi PDIP ini enggan untuk membeberkannya. “Kita ikuti sesuai aturan hukum yang ada, apapun keputusannya tetap kita hormati,”katanya.

Sedangkan dari pihak keluarga Kokok Raya, siap untuk menjadi jaminan, seperti yang diungkapkan Indah Raya, anak perempuan Kokok Raya. Selain siap menjadi penjamin, pihak keluarga juga mengharap penangguhan penahanan bakal mendapat respon. “Tetap optimis, pengajuan penangguhan penahanan ini di kabulkan,” katanya penuh harap.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Madiun, H Isno Ihsan mengatakan dirinya masih akan mempelajari berkas penangguhan yang diajukan. Seraya berjanji dalam waktu dekat bakal segera memberikan jawaban. “Masih kami pelajari, sabar ya dan tunggu dulu hasilnya nanti,” katanya pada wartawan (29/1) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kokok Raya cs ditahan di LP Madiun atas dugaan penyelewengan dana APBD Kota Madiun pada pos anggaran Dewan pada tahun 2002-2004. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka bertiga bersama dengan ke 16 anggota dewan yang lain diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8,3 miliar. Ketiga mantan pimpinan DPRD ini menempati blok Administrasi Orientasi (Blok pengenalan), yang berada di blok tengah LP Madiun. [dio]

RATUSAN PEJABAT DILANTIK


Bupati Madiun (29/1) melantik ratusan pejabat di lingkup Pemkab Madiun

BUPATI : Setelah pelantikan, ,jangan ada pejabat defresi

MADIUN. Ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun, Jum’at (19/1) telah dilantik oleh Muhtarom, Bupati Madiun. Ada 20 Pejabat eselon II B dan 44 Pejabat Eselon III lingkup Pemkab. Madiun bertempat di Pendopo Muda Graha. Selanjutnya pada kesempatan yang sama Wakil Bupati madiun juga berkenan melantik 106 Pejabat Eselon IV. Dengan demikian total Pejabat yang dilantik sebanyak 170 orang, dan pelaksanaan ini sempat tertunda beberapa hari. Karena Pemkab Madiun sedang sibuk mempersiapkan kedatangan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bupati Madiun Muhtarom mengatakan, pelantikan pejabat sebagai moment yang strategis dan penting bagi pemerintah Kab. Madiun. “Ini merupakan siklus kehidupan berorganisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan,” jelas Muhtarom dihadapan para pejabat dan jajaran muspida. Selain itu, pelantikan ini juga merupakan upaya peningkatan kinerja organisasi serta untuk menghindari potensi stagnasi dalam pelaksanaan tugas.

Dengan terisinya seluruh jabatan structural, diharapkan secara totalitas roda organisasi SKPD dilingkup Pemkab. Madiun dapat beroperasi secara optimal dalam melaksanakan tugas pokok , fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Juga ditegaskan, mutasi sebagai upaya peningkatan kinerja, dengan mengutamakan kepentingan organisasi yang ditujukan untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum.

“Serta untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bukan hanya sekedar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” tegas Bupati. Para Pejabat structural dilantik, mempunyai tugas dan amanah yang harus diemban serta dilaksanakan dengan professional.

“Soal posisi basah atau kering, setelah pelantikan ini para pejabat jangan sampai defresi,” ujar Muhtarom kepada wartawan seusai pelantikan. Disamping itu, para pejabat juga dituntut untuk inovatif dan kreatifitas yang tinggi. Serta kerja serius untuk orintasi mewujudkan pemindahan tempat pelayanan publik di Kota Caruban. Untuk itu segera berupaya meningkatkan kompetensi, disiplin, etos kerja serta kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Maka, pejabat jangan takut untuk mengambil kebijakan,” tegas orang nomor satu dijajaran Pemkab Madiun. Saat disinggung tempat untuk pengotakan para pejabat, seperti halnya staff Ahli. Muhtarom menyanggahnya, disampaikan, Staff Ahli adalah pengkaji sebelum Bupati mengambil suatu kebijakan ataupun keputusan. [dio]

Selasa, 26 Januari 2010

TKI Dapat Paspor Gratis


Menkumham Patrialis Akbar dengan Bupati Madiun Muhtarom

Menkumham : Akan Dongkrak Devisa Negara

MADIUN. Kabar baik bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI), karena Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Patrialis Akbar, menyatakan, pembuatan paspor gratis bagi mereka. Paspor gratis ini diberikan hanya pada calon TKI yang baru pertama kali bekerja ke luar negeri. Tujuanny agar dapat mendongkrak pendapatan devisa negara.

"Karena semakin banyak warga negara kita yang berangkat ke luar negeri, semakin besar pula devisa yang diterima negara. Karena itu, negara akan memberikan subsidi bagi WNI yang merelakan diri untuk bekerja di luar negeri,” jelas Patrialis Akbar di Madiun, Sabtu (23/1) lalu. Subsidi ini berlaku bagi pembuatan paspor TKI 24 halaman, khusus bagi TKI yang baru pertama kali ke luar negeri, dan berlasung mulai 11 Januari 2010.

Ditemui saat acara peresmian Kantor Imigrasi Kelas II Madiun di Caruban, Kabupaten Madiun, Menkumham mengatakan, TKI yang baru pertama kali ke luar negeri belum memiliki modal yang cukup. Sehingga, negara akan membantu dengan pembuatan paspor gratis. Sedangkan tenaga TKI yang sudah pernah bekerja di luar negeri pasti telah memiliki modal ataupun simpanan, sehingga tidak perlu disubsidi.

"Pembuatan paspor gratis bagi TKI baru ini juga atas persetujuaan Menkeu. Dan program ini bertujuan untuk memfasilitasi warga negara yang ingin bekerja ke luar negeri , bukan mengeksploitasi warga negara ke luar negeri," papar Patrialis Akbar yang juga dewan penasehat hukum Radar Minggu.

Menurut Patrialis, dalam pembuatan paspor gratis bagi TKI baru, harus memiliki persyaratan yang lengkap dan resmi dari instansi terkait. Selain harus berasal dari PJTKI resmi yang diakui oleh pemerintah, calon TKI juga harus dapat menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di daerah setempat. Sedangkan untuk pembuatan paspor pada daerah yang padat, maksimal membutuhkan waktu empat hari dan daerah yang tidak padat dapat dilayani dalam satu hari

"Sehingga, sesuatu yang resmi harus diawali dari hal resmi pula. Jangan sampai, setelah dipermudah dengan paspor gratis, TKI di luar negeri malah tidak bekerja dan terlunta-lunta karena berangkat dari PJTKI yang tidak resmi," kelakar Pak Menteri.

Bupati Madiun Muhtarom, menyambut baik program baru pemerintah ini. Terlebih, wilayah Kabupaten Madiun merupakan daerah yang berpotensi sebagai penyumbang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang cukup banyak.

"TKI Kabupaten Madiun mampu menyumbang devisa sebesar rata-rata Rp75 miliar per tahun. Pendapatan ini tentunya dapat mendongkrak dan menggerakkan pasar ekonomi daerah," ujar Bupati Madiun. Muhtarom berharap, dengan program pemerintah baru, kantor yang baru, dan pelayanan baru yang lebih maksimal. Agar semakin mendorong perkembangan wilayah Kabupaten Madiun ke depan. [dio]

Lapas Madiun Sudah Tidak Layak Huni

MADIIUN. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Patrialis Akbar, menyatakan, lembaga pemasyarakat (lapas) dengan narapidana kasus narkoba harus dipisahkan dengan lapas yang narapidananya merupakan kasus kriminal biasa.

"Ini harus dipisah, karena penanganan narapidana kasus narkoba berbeda dengan penanganan narapidana kasus kriminal biasa. Kasus narkoba merupakan kasus yang khusus, sehingga penanganannya juga khusus," ujarnya kepada wartawan saat mengunjungi Lapas Kelas I Madiun, Sabtu (23/1).

Menurut dia, penanganan khusus meliputi pelayanan klinik kesehatan yang lebih komplek jika dibandingkan dengan klinik untuk narapidana kasus kriminal biasa. Klinik kesehatan ini meliputi penyediaan khusus bagi penanganan pencegahan narkoba di dalam lapas dan ruang konsultasi psikologi.

"Sudah saatnya, Lapas Madiun dipisah antara kasus narkoba dan kriminal biasa. Selain itu, kapasitas yang saat ini telah melebihi kouta,” terang Menkumham. Dan juga dijelaskan, pemisahan tersebut juga didasarkan pada hak narapidana untuk tetap mendapatkan perlakuan hidup yang layak meskipun statusnya adalah warga binaan.

Dan Madiun merupakan salah satu lokasi prioritas yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk segera dibangun lapas narkoba. Selain Madiun, wilayah prioritas lain di Provinsi Jawa Timur yang akan dibangun lapas narkoba adalah Kabupaten Pamekasan.

Meski demikian, pihaknya juga mengimbau kepada pemerintah daerah setempat yang mampu agar tidak menutup kemungkinan untuk membangun lapas ataupun rumah tahanan (rutan) di daerahnya masing-masing. Guna membina warga yang kebanyakan merupakan warga daerah setempat. Sedangkan, pengelolaannya akan diserahkan kepada Departemen Hukum dan HAM, namun demikian, aset 100 persen merupakan milik pemerintah daerah.

Kunjungan singkat di Lapas Madiun kali ini, Menkumham dapat melihat terdapatnya beberapa kamar tidur yang penuh sesak dan tidak layak lagi menampung penghuninya. Dari 12 blok dan 90 kamar yang dimiliki, Lapas Kelas I Madiun harus memuat sedikitnya 908 narapidana dari jumlah kapasitas yang hanya 500 narapidana.

Kunjungan sang Menteri disambut dengan tari kesenian Remong, salawat badar dan paduan suara yang diambilkan dari warga binaan. Menkumham melihat blok demi blok dan berbagai fasilitas yang ada, juga menyempatkan berbincang dengan warga binaan.

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Djoni Priyatno, mengatakan, pembangunan lapas narkoba di Madiun akan segera dilakukan secara bertahap mulai tahun 2010. Untuk tahap awal, pemerintah pusat melalui Depkumham akan menganggarkan sebesar Rp 2,5 miliar .

"Pembangunan tahap awal ini berupa pengerasan dan pendirian sejumlah tembok rendah. Lapas narkoba Madiun dan nantinya akan dibangun di atas tanah seluas 4,1 hektare," terang Kalapas Madiun.

Data terakhir menyebutkan, Lapas Kelas I Madiun hingga kini dihuni sedikitnya 908 narapidana, terdiri dari 531 napi kasus narkoba dan 377 napi kasus kriminal. Bahkan, 21 warga binaan merupakan narapidana perempuan. Dari 12 blok dan 90 kamar yang ada, setiap kamarnya diisi tiga hingga 23 orang, tergantung dari luas kecilnya kamar. [dio]


INFO KERJA