Jumat, 05 Juni 2009

Cetakan Jelek, 140 Siswa Ikuti Unas Ulang


Sampun Haddam : Saat dikoreksi hasilnya tidak terbaca dalam komputer

MADIUN. Dunia pendidikan Indonesia benar-benar tercoreng dengan kejadian kesalahan atau kecurangan di 33 SMA dalam pelaksanaan ujian nasional (unas). Dan ini sebuah fakta yg telah dibeberkan beberapa waktu lalu oleh Badan Nasional Standart Pendidikan (BNSP). Maka sesuai keputusan BNSP nomor 16 tahun 2009 tertanggal 26 Mei, harus dilakukan unas ulang dibeberapa sekolahan tersebut.

Seperti yang terjadi pada siswa-siswi kelas XII SMAN 1 Wungu Kab. Madiun, dan mereka telah dirugikan dan menjadi korban. Disamping itu secara terpaksa seluruh siswa SMA ini wajib mengikuti unas ulang. Hanya saja, persoalan yang terjadi disekolahan ini bukan pada pelanggaran saat dalam pelaksanaan unas.

Tetapi hasil unas yang dilaksanakan beberapa waktu lalu tidak bisa terbaca dalam computer saat pengoreksian. Ini dimungkinkan karena jeleknya mutu cetakan teks jawaban ataupun rendahnya mutu kertas yang digunakan. Seperti disampaikan oleh Sampun Haddam anggota Komisi A DPRD Kab. Madiun saat datang ke Jakarta bersama semua anggota komisinya untuk melakukan konfirmasi dengan BNSP (3/6) lalu.

“Pada intinya hasil dari semua siswa tidak dapat diketahui, karena tidak dapat terbaca dalam komputer” tegas Sampun saat dihubungi melalui telpon selulernya. Sehingga tidak bisa dikatakan berapa jumlah anak yang lulus maupun yang tidak lulus.

Dan juga disampaikan, bahwa kasus yang terjadi di SMAN 1 Wungu ini berbeda dengan daerah lain. Yang terjadi hanya kesalahan teknis bukan suatu pelanggaran dalam pelaksanaan unas. “Sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan oleh aparat hokum,” jelas Sampun. Walaupun dirugikan, diharapkan masyarakat dapat menyadari atas kesalahan teknis ini dan bisa menerima keputusan ini, timpalnya.

Sedangkan kepastian untuk dilakukan unas ulang belum bisa ditentukan hari maupun tanggalnya. Karena ditingkat pemerintah pusat masih dalam pembicaraan oleh DPR RI. “Kami belum tahu kepastian kapan pelaksanaan unas ulang digelar,” imbuh Sampun. Sehingga daerah masih menunggu petunjuk dan kabar dari Depdiknas maupun BNSP lebih lanjut.

Saat sebelum dilakukan konfirmasi ke BNSP, permasalahan ini telah menjadi pro-kontra dikalangan anggota DPRD Kab. Madiun. Bahkan juga dilakukan sidak ke lokasi oleh Komisi A yang dipimpin langsung oleh H. Tomo Budi Harsoyo Ketua DPRD setempat. Dan hasilnya para anggota Dewan ini menerima keluhan dan keberatan para siswa untuk unas ulang. [dio]

Pembangunan Fisik Jelek, Kurangnya Pengawasan

MADIUN. Jeleknya mutu pembangunan fisik, membuat beberapa jalan di Kabupaten Madiun rusak berat dan menjadikan keresahan masyarakat. Bahkan menjadi sorortan semua fraksi di DPRD Kab. Madiun saat sidang paripurna pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2008 beberapa waktu lalu. Termasuk Fraksi PKB yang notabene H. Muhtarom Bupati Madiun sebagai Ketua DPC partai tersebut.

Bahkan fraksi ini menerima keluhan dari masyarakat dengan banyaknya ruas jalan yag rusak terutama di pedesaan. Untuk itu diharapkan pemerintah daerah melalui Dinas PU melakukan perbaikan. Agar tidak menimbulkan banyak korban dengan sering terjadinya kecelakaan.

Dengan kerusakan jalan tersebut disebabkan dalam pengerjaan pembangunan maupun perawatannya dengan kualitas tidak bagus. Dimungkinkan kurang ketatnya terhadap proses pengerjaan proyek, dari mulai proses tender sampai pengerjaannya.

Dan juga diharuskan dalam pelaksanaan fisik dapat menyesuaikan dengan time schedule yang telah ditentukan. Hal ini untuk menghindari terjadinya keterlambatan dalam pengerjaan. Namun demikian masih banyak ditemukan adanya keterlambatan dalam pengerjaan. Fraksi PKB menekankan dalam pengawasannya diperketat agar tidak terjadi pemborosan pada anggaran pembangunan fisik. Selain itu juga dipertanyakan mengenai temuan BPK, tentang tunggakan para pengguna dana revolving.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan selain itu juga mempermasalahkan minimnya lapangan kerja sehingga tidak sebanding dengan angka pencari kerja. Sedangkan keberadaan pasar darurat Caruban ada ketentuan batasan waktu kelayakan pakai. Untuk itu diharapkan segera direncanakan pembangunan pasar Caruban baru.

Sedangkan pembahasan 18 raperda yang akan dilakukan hari itu juga ditunda dan akan dilakukan pada hari selasa (9/6). Tertundanya pembahasan raperda yang mayoritas tentang retribusi ini, lebih dahulu akan dilakukan sinkronisasi antara eksekutif dengan legeslattif. Termasuk kunker semua anggota DPRD ke Jakarta selama tiga hari dengan tujuan Depdagri, Depkes, Dep PU dan Depdiknas. [dio]


INFO KERJA