Minggu, 28 Desember 2008

68 KEPALA DESA DILANTIK


Bupati Madiun H. Muhtarom melantik Kepala Desa


MADIUN, RM. Pendopo Kabupaten Madiun (23/12) mulai pukul 8 pagi sudah ramai massa yang datang dari beberapa desa yang ada diwilayah kabupaten ini. Karena pada hari tersebut akan dilantik 68 Kepala Desa (Kades) yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa.

Pemerintah Kabupaten Madiun telah bisa melaksanakan pilkades serentak pada 23 Nopember 2008 lalu. Pelaksanaan ini sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 4 Tahun 2007 berdasarkan UU 32 Tahun 2004 dan PP 72 Tahun 2005.

Dalam pelantikan, Bupati Madiun H. Muhtarom mengharapkan agar Kades yang baru dilantik dapat mengemban amanat masyarakat. “Hendaknya dapat mewujudkan kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik,” jelas H. Muhtarom kepada para Kades yang baru dilantik

Disamping itu dapat mewujudkan kepemimpinan yang dapat diteladani oleh masyarakat, membina hubungan harmonis dengan semua unsur di desa. “Kami juga mengharapkan agar saudara nantinya dapat menjalankan program-program pemerintah dengan baik,” pinta Bupati Madiun.

Termasuk pemerintahan desa yang transparan dan aspiratif sesuai amanat pakta integritas dan transparansi. Karena kedudukan Kades merupakan salah satu pejabat yang strategis untuk mewujudkan daerah yang otonom sejalan dengan UU 32 tahun 2004, tambah pimpinan eksekutif ini dalam sambutannya.

Sedangkan Kepala Desa yang mengakhiri masa tugasnya akan mendapatkan tunjangan purna bhakti sebagai tali asih dari Pemkab. Madiun. Dari 68 Kades yang berakhir masa jabatannya akan menerima Rp. 396 juta dari APBD 2009. Dengan syarat para mantan Kades tersebut mengakhiri masa tugasnya dengan baik tanpa cacat hukum.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun Hadi Sutikno mengatakan, dari sejumlah mantan kades ada satu yang masih dalam proses hukum. Apabila dalam proses hukum di vonis bersalah, maka yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan tersebut. “Maka tunjangan itu akan dikembalikan ke kas daerah,” jelas Hadi sutikno pada wartawan.

Untuk 2009 ini ada 62 Kades yang akan berakhir masa jabatannya, Pemkab Madiun merencanakan pengisiannya setelah Pilihan Presiden. “Kalau untuk yang akan datang, tunjangan purna bhakti akan kita masukkan dalam PAK,” kata mantan Camat Mejayan.

Soal tanah bengkok atau kas desa, penggunaannya diserahkan ke masing-masing desa yang dimasukkan dalam APBDes. Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 140/867/PMD. Sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan mengambil kebijakan sendiri. Ini berlaku sampai ditetapkannya pengaturan yang berkaitan tanah bengkok secara nasional, tambahnya. [dio]


INFO KERJA