Selasa, 26 Mei 2009

Anggota DPRD Bakal terima Uang Jasa Pengabdian


MADIUN. Para pimpinan dan anggota DPRD yang mengakhiri masa bhaktinya bakal terima uang jasa pengabdian. Besarnya uang jasa tersebut disesuaikan dengan masa bhakti pimpinan dan anggota wakil rakyat. Sedangkan anggota yang PAW baik yang diganti maupun penggantinya tetap akan menerima sesuai dengan pembulatan dalam masa bhakti.

Data yang dihimpun koran ini, untuk Ketua DPRD akan mendapatkan Rp. 2,1 juta diberikan uang jasa pengabdian 6 bulan untuk uang representasi. Wakil Ketua Rp. 1,8 juta sedangkan tiap-tiap anggota akan mendapatkan Rp. 1,75 juta. sehingga jumlah keseluruhannya mencapai Rp. 429 juta lebih.

Menurut Subagyo Sekwan DPRD Kabupaten Madiun, bahwa dana yang akan diberikan dari APBD ini sudah sesuai dengan PP nomer 24 Tahun 2004. Disamping itu juga sudah dikonsultasikan dengan Depdagri. “Permasalahan ini sudah kami koordinasikan dengan Depdagri beberapa waktu lalu, dan juga sudah sesuai dengan aturan yang ada” kata Subagyo pada wartawan.

Pencairan dana pengabdian tersebut akan dilakukan setelah diselenggarakannya pelantikan anggota baru DPRD Kabupaten Madiun. “Untuk pencairannya, kita masih menunggu kepastian kapan pelantikan anggota DPRD yang baru,” jelas mantan Kepala BKD diruang kerja. Dan sesuai petunjuk, setelah pelantikan baru diproses untuk pencairannya.

Anggaran untuk para anggota tersebut sudah ada dan pada saatnya sudah siap untuk dicairkan. Pencairannya nanti diterimakan secara langsung kepada yang bersangkutan, imbuh Subagyo. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA