Jumat, 05 Desember 2008

Di Kabupaten Madiun Personil Bersertifikat Terbatas

“Perlunya peningkatan kemampuan personil dimasing-masing SKPD,” tegas Hari Sasetyo Kepala BKD kabupaten Madiun.

Madiun, RM. Untuk menghindari kesalahan maupun permasalahan dalam pengadaan barang/jasa, diperlukan SDM aparatur yang tinggi. Dan Pemkab Madiun berusaha untuk
meningkatkan mutu SDM dikalangan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).

Peningkatan mutu SDM ini dengan melaksanakan pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa yang diikuti 100 peserta. Pelatihan tersebut dilaksanakan dengan kerja sama Pusdiklat Depdagri Regional Yogyakarta dan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun Hari Sasetyo, bahwa maksud dilaksanakannya pelatihan dan ujian sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan kemampuan personil dimasing-masing SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun.

Agar dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Serta bertujuan untuk meningkatkan jumlah personil pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan juga untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bupati Madiun H. Muhtarom menyampaikan bahwa pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian barang/jasa pemerintah dilenggarakan dalam upaya peningkatan kualitas SDM aparatu. Utamanya peningkatan kompetensi dan profesionalisme dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bagi jajaran birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun.

Sedangkan jumlah personil/pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersertifikat di Kabupaten Madiun sangat terbatas dan masih jauh dari jumlah ideal yang dibutuhkan ( masih sebanyak 5 orang-Red). Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Madiun menyelenggarakan pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa untuk menambah personil yang dapat memiliki sertifikat.

Terkait dengan diselenggarakan kegiatan tersebut karena masih terdapat kecenderungan bagi para pengguna barang/jasa atau pejabat pembuat komitmen di masing-masing SKPD. Dengan menunda kegiatan pangadaan barang/jasa pada akhir tahun anggaran. Bahkan kadang dengan alasan keterbatasan waktu. maka kegiatan penggadaannya terpaksa dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan bisa bertentangan dengan peraturan yang ada.

Bupati Madiun mengharapkan agar masing-masing peserta dapat mengetahui dan selanjutnya mamatuhi segala aturan proses kegiatan pengadaan barang/jasa. Sehingga tidak ada lagi kecenderungan timbulnya keengganan dari para aparatur pemerintah daerah untuk menerima kepercayaan sebagai pejabat pembuat komitmen.

Atau pejabat pelaksana teknis kegiatan dan panitia pengadaan barang/jasa karena belum memahami dengan sepenuhnya peraturan-peraturan mengenai pengadaan barang/jasa serta adanya kekhawatiran berurusan dengan para penegak hukum apabila terdapat kesalahan dalam mengambil keputusan. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA