Kamis, 30 April 2009

ADD Dan Tunjangan Perangkat Sudah Dapat Dicairkan

MADIUN. Para perangkat di Kabupaten Madiun boleh merasa lega karena tunjangan penghasilan tetap yang ditunggu-tungu sudah dapat dicairkan. Minggu kemarin anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan perangkat sekisar Rp. 4,9 miliar lebih ini sudah dikirim oleh Pemkab Madiun ke rekening bendahara desa.

Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk 2.636 perangkat desa, yang masing-masing perangkat desa menerima Rp. 620 ribu setiap bulannya. Disamping itu besarannya tunjangan yang diterima ini tidak ada perbedaan antara Kepala Desa (Kades) dengan perangkatnya.

Hanya saja bagi Sekdes yang sudah PNS atau Kades yang berasal dari PNS atau TNI/Polri tidak menerima tunjangan tersebut. “Karena akan terjadi penghasilan ganda dan ini sudah sesuai dengan PP 72.” Jelas Hadi Sutikno Kabag Pemdes Kabupaten Madiun pada koran ini.

Sedangkan tunjangan ini diberikan setiap tri bulan dan ini dibayarkan untuk bulan januari sampai maret. “Kita menyampaikannya dalam setiap tri bulan, agar mudah dan disamping itu untuk penertiban dalam administrasi”. Tambah mantan Camat Mejayan.
Selain itu juga telah dikucurkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) mulai (8/4) lalu dalam termin pertama. Dimana dalam pengucuran ADD ini dilakukan tiga termin, yang pertama 50 persen lalu 25 persen dan terakhir 25 persen.

Sedangkan besar kecilnya ADD disesuaikan dengan jumlah penduduk, taraf kemiskinan, PBB, luas desa dan kejangkauan desa dengan kota yang sesuai Perbup nomer 8 tahun 2009. Untuk penggunaan anggaran tersebut, 30 persen dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa dan sisanya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.

ADD yang terkecil Rp. 81,6 juta diterima desa Krajan Mejayan dan yang terbesar untuk desa Karee. Selanjutnya untuk setiap kelurahan rata-rata mendapatkan Rp. 30 juta. “Kami juga mengharapkan kepada kelurahan yang terlalu gemuk untuk tidak mengisi staff lagi,” imbau Sutikno.

Hadi Sutikno juga menambahkan bahwa perda tentang kelurahan harus ditata kembali. Termasuk mengenai tenaga yang sudah pensiun (Diatas 60 tahun-Red) yang masih digunakan, menjadi tanggungan kelurahan setempat. Juga mengenai staff yang belum PNS yang selama ini ada disetiap kelurahan agar didata ulang, jelasnya. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA