Minggu, 02 Agustus 2009

Anak SD Pelaku Teror Bom


Kapolresta Madiun AKBP. Aldrin Hutabarat tengah menunjukan BB


MADIUN. Peneror tidak hanya dilakukan orang dewasa saja, anak kecil pun juga bisa melakukan hal tersebut. Seperti yang terjadi pada IYS (9), laki-laki bocah kelas IV salah satu SDN Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (30/7) pukul 03.00, anak itu ditangkap petugas Reskrim Polresta Madiun. Sang bocah ditangkap, karena menteror bom tetangganya sendiri, yang tidak lain guru ngaji sendiri.

"Rabu malam (29/7) sekitar puku 20.50, korban Ny Ani Idayanti warga Jalan Bumijaya, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, menerima pesan singkat atau sms melalui telepon seluler yang berisi ancaman bom," jelas Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat, Jum'at (30/7).

Sedangkan isi pesan singkat dengan kalimat "Awas, rumahmu ada bom, Saya Nusradi, Sekitar Jam 9 Rumahmu Hancur". Begitu korban menerima sms itu langsung ketakutan dan mengungsi ke rumah tetangga. Namun hingga pukul 21.00 rumah itu tetap aman, tidak terjadi apapun. Karena rasa was-was, membuat si korban sekitar pukul 22.00 melaporkan ke Mapolsekta Kartoharjo.

Atas laporan itu, tambahnya, petugas langsung meminta bantuan Tim Gegana Brimob Polda Jatim, Kompi C di Kota Madiun. Usai dilakukan penyisiran sekitar 20 menit dan dinyatakan aman. Disamping itu petugas intelejen juga melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.

Hasilnya, ternyata nomor ponsel dipakai milik ibu pelaku. Dan saat dimintai keterangan, pelaku memakai ponsel itu saat digeletakan untuk menonton televisi. Perbuatan itu dilakukan pelaku hanya sekadar iseng untuk ditujukan kepada temannya (anak Ny Ida guru ngaji) sekaligus guru di salah satu SMP Negeri Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku terinspirasi melakukan teror bom akibat melihat tayangan televisi mengenai seputar teror bom. Turut disita petugas ponsel Nokia tipe 3610 dan sim card milik ibu pelaku, termasuk Nokia 2300 plus sim card milik korban atau pelapor. Kemudian bukti pembelian sim card dari counter penjualan pulsa dan sim card yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku.

"Pelaku kami jerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal setahun kurungan penjara. Meski begitu, pelaku tidak kami tahan, karena masih anak-anak atau belum cukup umur dan kasusnya bukan berat, pelaku cukup dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali," ujar Kapolresta Madiun lagi.

Atas kejadian itu, ia berharap kepada orangtua untuk berhati-hati mengawasi pemakaian ponsel pada anak-anaknya. Begitu juga saat melihat tayangan televisi, agar anak didampingi serta selektif setiap melihat tayangan. "Meski pelaku tidak ditahan, proses hukum terus dilanjutkan," tandasnya.

Aksi teror bom diwilayah hukum Polresta Madiun itu adalah ke-2, sebelumnya 13 Juni lalu Universitas Katolik Widya Mandala (UKWM) juga diteror aksi serupa. Akhirnya, pelaku diketahui mahasiswanya sendiri, terungkap atau ditangkap lebih sebulan setelah kejadian. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA