Jumat, 06 Februari 2009

Giliran Mantan Ketua DPRD Di PAW

MADIUN. Setelah beberapa minggu lalu dua anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Madiun di PAW (Pergantian antar waktu). Pada rabu (4/2) lalu telah dilakukan sidang paripurna digedung rakyat tersebut dengan agenda pelantikan empat anggota DPRD. Yang dipimpin langsung H. Tomo Budi Harsojo Ketua DPRD yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Madiun serta jajaran Muspida.

Karena setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.402 / 10 / 011 / 2009. Tentang pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Madiun. Maka PDI Perjuangan telah melakukan PAW pada anggotanya walaupun masa jabatan anggota Dewan tinggal beberapa bulan. Sedangkan yang menjalani pergantian antar waktu yaitu Lilik Indarto Gunawan, SH, M.Hum diganti oleh Jiat Kusumawan.

Ini dilakukan karena dinilai mantan Ketua DPRD periode 2004 itu sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi. Walaupun yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan bahkan sudah dua bulan aktif lagi sebagai wakil rakyat.

Saat H. Tomo Budi harsojo melakukan pembacaan dalam memimpin sidang, Lilik Indarto interupsi. Dengan mempertanyakan dengan permohonannya sebagai jaminan hukumnya. Karena Lilik menilai bahwa kasus dirinya masih dalam proses peninjauan kembali (PK). Tetapi atas dasar SK Gubernur tersebut dan atas dasar pengajuan dari partai yang bersangkutan. Maka pimpinan sidang tetap meneruskan jalannya sidang paripurna.

Selain anggota fraksi partai pimpinan Megawati ini, Partai Demokrat Kabupaten Madiun juga mengganti tiga anggota fraksinya. Sesuai dengan SK Gubernur Jatim nomer 171.402/04/011/2009. Ketiganya adalah H. Ruwiyanto, Tarmono dan Eko Danang Mahendra Sigit. Sedangkan yang menggantikannya Alif Andriani Hadjar, Suhartono dan Sukarwo.

”Ini sudah sesuai aturan dan kami melakukan karena ketiganya telah menjadi caleg partai lain,” aku Luluk Suhandoko Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Sehingga dinilai para anggotanya tersebut telah melanggar displisioner partai. Dan diharapkan kepada penggantinya agar dapat menjalankan tugas sesuai tupoksinya. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA