Kamis, 26 Februari 2009

Terkait Permendiknas, Sekolah Harus Gratis


SUMARDI

MADIUN. Kabar yang melegakan bagi para wali murid bilamana memang benar untuk sekolah di SD dan SMP tidak membayar alias gratis. Ini setelah turunnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas-Red) mengenai hal tersebut.

Karena untuk lembaga pendidikan tersebut, pemerintah telah membantu dana melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu juga telah diturunkan anggaran BOS buku. Sehingga diharapkan sekolah gratis ini dapat diwujudkan sebagai pemerataan hak pendidikan bagi masyarakat.

Permendiknas akan dijalankan, tetapi juga tidak dilarang bagi sekolah tertentu yang melakukan pemungutan biaya pada siswa. Seperti yang disampaikan Sumardi Kepala Dinas pendidikan Kab. Madiun saat ditemui Radar Minggu. “Hanya saja harus menggunakan Peraturan Bupati sehingga dapat dikontrol dalam pelaksanaannya,” jelas Sumardi.

“Ini sesuai dengan status sekolah yang bersangkutan, seperti sekolah standart Nasional dan perintisan berstandart Internasional,” tambah Ketua PGRI ini. Karena sekolah – sekolah tersebut dituntut mutu pendidikannya lebih tinggi dari sekolah biasa yang lainnya.

Juga dijelaskan bahwa selain pemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan juga merupakan tanggung masyarakat. Disamping itu dana BOS selama ini masih mencukupi untuk membiayai operasional. Serta telah disediakan dari APBD Kabupaten untuk menutupi kekurangan dari anggaran pendidikan.

Permasalahan peningkatan mutu pendidikan ini juga menjadi pembahasan Dinas Pendidikan bersama Dewan Pendidikan kabupaten Madiun saat menghadap H. Iswanto Wakil Bupati Madiun beberapa hari lalu. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA