Minggu, 08 Maret 2009

Dewan Hanya Setujui Naik 50 Persen


Ketua DPRD : PDAM tidak harus utamakan profitnya tetapi yang penting
peningkatan pelayanan pada masyarakat.


MADIUN. Pengajuan kenaikan tarif PDAM Kabupaten Madiun sebesar 100 persen, oleh DPRD setempat hanya disetujui 50 persen. Ini disampaikan dengan berbagai pertimbangan dan diantaranya diukur sesuai perekonomian pelanggan yang kebanyakan dari keluarga kelas B.

Pengajuan kenaikan yang diajukan oleh perusahaan milik daerah itu berdasarkan dengan ketetapan dari pemerintah pusat. Dan diharapkan dengan kenaikan ini dapat menyehatkan perusahaan sehingga tidak terus menggantung pada subsidi dari APBD.

Pengajuan kenaikan sebesar itu dibenarkan Soeprapto Ketua Komisi C atas petunjuk dari pemerintah pusat. “Tapi kita akan menyampaikan ke pusat dengan kenaikan yang hanya sebesar 50 persen ini,” jelas Soeprapto pada Radar Minggu.

Dan bilamana dipaksakan naik 100 persen, maka akan banyak pelanggan yang memutus berlangganan. “Sudah banyak pelanggan yang menyampaikan kepada kami atas permasalahan tersebut,” imbuh Soeprapto. Untuk itu saat dilakukan rapat kerja (Hearing-Red) dengan instansi yang terkait, para wakil rakyat hanya menyetujui naik 50 persen.

Pernyataan ini juga dibenarkan H. Tomo Budi Harsojo Ketua DPRD Kab. Madiun, dan diharapkan kenaikan tarif ini diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atau para pelanggan. “Kenaikan tarif ini jangan sampai menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” tutur politisi Golkar dengan singkat. Termasuk juga PDAM diharapkan dapat mengembangkan usaha walaupun tidak harus mengutamakan profitnya.

Kenaikan 50 persen atau sekisar Rp. 1.650 / meter kubik dari traif sebelumnya yang hanya Rp. 1.100 ini akan diberlakukan mulai bulan april nanti. Subiantoro Dirut PDAM saat dihubungi lewat ponsel membenarkan permasalahan tersebut. ”Kami sudah sepakat dengan kenaikan yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” jelasnya. Dan dinilai tidak akan memberatkan masyarakat karena setiap rumah tangga karena hanya akan terbebani sekitar Rp. 24 ribu setiap bulannya.

Dengan kenaikan sebesar itu, Subiantoro menilai PDAM nanti selain bertujuan untuk penyehatan juga diperkirakan sudah dapat menyisihkan untuk mengangsur sebagian hutangnya. Sedangkan untuk berlakunya harga tarif baru nanti tidak akan menggunakan Perda atau UU tetapi cukup dengan penetapan dari Bupati. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA