Selasa, 26 Januari 2010

Lapas Madiun Sudah Tidak Layak Huni

MADIIUN. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Patrialis Akbar, menyatakan, lembaga pemasyarakat (lapas) dengan narapidana kasus narkoba harus dipisahkan dengan lapas yang narapidananya merupakan kasus kriminal biasa.

"Ini harus dipisah, karena penanganan narapidana kasus narkoba berbeda dengan penanganan narapidana kasus kriminal biasa. Kasus narkoba merupakan kasus yang khusus, sehingga penanganannya juga khusus," ujarnya kepada wartawan saat mengunjungi Lapas Kelas I Madiun, Sabtu (23/1).

Menurut dia, penanganan khusus meliputi pelayanan klinik kesehatan yang lebih komplek jika dibandingkan dengan klinik untuk narapidana kasus kriminal biasa. Klinik kesehatan ini meliputi penyediaan khusus bagi penanganan pencegahan narkoba di dalam lapas dan ruang konsultasi psikologi.

"Sudah saatnya, Lapas Madiun dipisah antara kasus narkoba dan kriminal biasa. Selain itu, kapasitas yang saat ini telah melebihi kouta,” terang Menkumham. Dan juga dijelaskan, pemisahan tersebut juga didasarkan pada hak narapidana untuk tetap mendapatkan perlakuan hidup yang layak meskipun statusnya adalah warga binaan.

Dan Madiun merupakan salah satu lokasi prioritas yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk segera dibangun lapas narkoba. Selain Madiun, wilayah prioritas lain di Provinsi Jawa Timur yang akan dibangun lapas narkoba adalah Kabupaten Pamekasan.

Meski demikian, pihaknya juga mengimbau kepada pemerintah daerah setempat yang mampu agar tidak menutup kemungkinan untuk membangun lapas ataupun rumah tahanan (rutan) di daerahnya masing-masing. Guna membina warga yang kebanyakan merupakan warga daerah setempat. Sedangkan, pengelolaannya akan diserahkan kepada Departemen Hukum dan HAM, namun demikian, aset 100 persen merupakan milik pemerintah daerah.

Kunjungan singkat di Lapas Madiun kali ini, Menkumham dapat melihat terdapatnya beberapa kamar tidur yang penuh sesak dan tidak layak lagi menampung penghuninya. Dari 12 blok dan 90 kamar yang dimiliki, Lapas Kelas I Madiun harus memuat sedikitnya 908 narapidana dari jumlah kapasitas yang hanya 500 narapidana.

Kunjungan sang Menteri disambut dengan tari kesenian Remong, salawat badar dan paduan suara yang diambilkan dari warga binaan. Menkumham melihat blok demi blok dan berbagai fasilitas yang ada, juga menyempatkan berbincang dengan warga binaan.

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Djoni Priyatno, mengatakan, pembangunan lapas narkoba di Madiun akan segera dilakukan secara bertahap mulai tahun 2010. Untuk tahap awal, pemerintah pusat melalui Depkumham akan menganggarkan sebesar Rp 2,5 miliar .

"Pembangunan tahap awal ini berupa pengerasan dan pendirian sejumlah tembok rendah. Lapas narkoba Madiun dan nantinya akan dibangun di atas tanah seluas 4,1 hektare," terang Kalapas Madiun.

Data terakhir menyebutkan, Lapas Kelas I Madiun hingga kini dihuni sedikitnya 908 narapidana, terdiri dari 531 napi kasus narkoba dan 377 napi kasus kriminal. Bahkan, 21 warga binaan merupakan narapidana perempuan. Dari 12 blok dan 90 kamar yang ada, setiap kamarnya diisi tiga hingga 23 orang, tergantung dari luas kecilnya kamar. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA