Sabtu, 25 Oktober 2008

BARIS Meraih 53 Persen

Kebakaran Pasar Besar Tidak Mengganggu Pelaksanaan Pilkada

MADIUN,RM.

Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun yang dilaksanakan kamis (23/10) lalu dapat berjalan dengan lancar dan aman. Bahkan ini telah menepis isu yang beredar akan terjadi permasalahn yang akan mengganggu pelaksanaan pesta demokrasiini.

Hanya saja sebelum pelaksanaan pemungutan suara, tepatnya jam satu dini hari telah terjadi kebakaran ditengah kota brem ini. Kebakaran yang meludeskan pasar besar Kota Madiun ini tidak sempat mengganggu pelaksanaan pilkada tersebut.

Sedangkan hasil sementara dalam pemilihan tersebut pasangan Komit dengan calon dari incumbent yaitu Walikota Kokok Raya hanya meraih 22.683 suar atau 25,90 persen. Lalu pasangan Baris dengan calon walikotanya Bambang Irianto meraih 46.785 suara atau 53,43 persen.

Sedangkan urutan berikutnya pasangan Hayo mendapatkan 5.036 suara (5,75 persen) dan pasangan Wangi mendapatkan 5.302 suara atau 6,05 persen. Sedangkan pasangan dari indenvendent atau perseorangan yaitu Gawan mendapatkan 7.762 suara atau 8,86 persen.

Perolehan dari pasangan Gawan ini diluar dugaan para kandidat lain maupun publik Madiun. Karena pasangan ini tidak kelihatan kegiatannya tetapi masih dapat mengungguli perolehan dari Wangi dan Hayo.

Sedangkan hasil perolehan ini harus diterima oleh Kokok Raya yang sudah memimpin Kota Madiun selama satu periode ini. Dan opini dari masyarakat yang menghendaki pemimpin baru yang dapat memberikan perubahan.

Hasil perolehan pilkada tersebut untuk sementara masih menunggu penetapan dari KPU Kota Madiun. Dan sudah dapat dipastikan bahwa pelaksanaan Pilkada ini dapat dilaksanakan hanya sekali putaran.

Dalam pelaksanaan pilkada ini dinilai banyak terjadi kesalahaan pendataan yang kurang akurat. Seperti halnya di TPS 06 (Tempat Pemungutan Suara-Red) Rejomulyo Kartoharjo terdapat 29 nama pemilih yang dobel. Dan diperkirakan ini juga terjadi di TPS yang lain sehingga akan dapat mengakibatkan penggelembungan suara. Tetapi ini juga dapat menimbulkan golput karena pemilih yang terdaftar ganda hanya memilih satu kali, sehingga yang satu dinilai tidak hadir.

Yang lebih menarik lagi ada kejadian yang terjadi pada pasangan dari Gawan. Karena Kus Hendrawan dapat dua surat panggilan dari TPS yang berbeda dan masalah ini juga sudah disampaikan kepada KPU setempat. Dan satu hari sebelum hari H petugas KPPS mengambil salah satu dari surat panggilan tersebut untuk dibatalkan. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA