Sabtu, 25 Oktober 2008

Dua Anggota Fraksi Kena Sanksi

MADIUN, RM.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun (16/10) juga membahas perubahan dalam susunan panitia musyawarah (panmus-Red). Keberdaan Bondan Kuncahyono dan Agung Budi Santoso (FPDIP) di dewan masih menunggu pergantian antar waktu (PAW).
Keberadaan kedua anggota dewan di dalam panmus telah diusulkan oleh partainya untuk diganti. Ini dilakukan karena mereka dianggap melanggar indispliner partai, sehingga harus menerima sanksi dari partai yang bersangkutan.
“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari PDIP, karena keduanya telah menjadi bacaleg partai lain,” terang Restu Ketua DPC PDIP Kabupaten Madiun. Dilakukannya pergantian ini karena jelas Agung terdaftar bakal calon legeslatif (bacaleg) partai Gerindra untuk Kota Madiun dan Bondan bacaleg PNBK Kabupaten Madiun.
Agung saat dihubungi koran ini untuk klarifikasi tidak bersedia komentar. “Maaf mas saya no coment saja,” jelasnya melalui selulernya. Sebagai anggota dewan, keduanya masih aktif ngantor untuk menjalankan tugas sambil menunggu keputusan dari partai yang bersangkutan dan DPRD terkait statusnya tersebut.
Sedangkan H. Tomo Budi Harsojo Ketua DPRD mengatakan bahwa statusnya mereka masih aktif sebagai dewan. “Hanya saja keberadaannya didalam panmus dirubah atas usulan dari patainya,” ungkap Tomo pada Radar Minggu.
Permasalahan ini tidak hanya menimpa pada partai pimpinan Megawati, tetapi juga terjadi di Partai Demokrat. DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun sedang mengajukan tiga anggota fraksinya ke DPP Partai Demokrat Jawa Timur untuk diproses atas permasalahan yang sama. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA