Sabtu, 25 Oktober 2008

SO Disahkan, Dinas Terpangkas

MADIUN, RM.
Setelah beberapa bulan terkatung-katung dan menjadi mimpi buruk para eksekutif, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Sunsunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Madiun telah selesai. Setelah disahkan dalam sidang paripurna DPRD setempat (16/10) yang disetujui oleh empat fraksi dalam pandangan akhir fraksi-fraksi.

Dalam pembahasan Raperda ini, sebelumnya sempat terjadi tarik ulur antara eksekutif dengan legeslatif selama lima bulan lebih. Dikarenakan eksekutif ngotot minta 14 dinas sedangkan legeslatif hanya menerima 9 dinas dan akhirnya disepakati 12 dinas.

Dari 17 dinas yang ada dilingkup Pemkab, maka ada 5 dinas yang akan dilebur atau dilikuidasi dengan dinas lain. Diantaranya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Perkebunan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Koperasi UKM dan Dinas Sosial. Kemudian dari 19 lembaga teknis akan menyusut menjadi 12 lembaga teknis yang termasuk RSD (Rumah Sakit Daerah). Sedangkan untuk keberadaan kecamatan dan kelurahan tidak ada perubahan.

Meskipun mengalami perampingan, diharapkan dalam pelayanan terhadap masyarakat tetap maksimal. Karena pemerintah sekarang bermuara pada pelayanan masyarakat yang prima dan transparansi, pesan Ketua DPRD H. Tomo Budi Harsojo sebelum menutup sidang paripurna.

Setelah Perda SOTK disahkan, eksekutif akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dipertimbangkan atau peninjauan kembali. Apakah ada perubahan yang disesuaikan dengan keadaan kabupaten ini atau sudah dapat dilaksanakan.

“Kami akan tetap melaksanakan hasil kesepakatan ini, selain itu juga akan kami konsultasikan ke provinsi,” jelas Bupati Madiun H. Muhtarom usai sidang paripurna. Menurutnya, eksekutif wajib menyampaikan ke tingkat provinsi mengenai kesepakatan yang telah dihasilkan dengan legeslatif. -dio

Tidak ada komentar:



INFO KERJA