Rabu, 14 Oktober 2009

AYAH TEGAR DIANCAM 10 TAHUN PENJARA

MADIUN. Puryanto (27), ayah Endy Tegar Kurniadinata (4),yakni seorang bocah yang harus kehilangan salah satu kakinya sebelah kanan akibat dilindaskan ke kereta api oleh ayah kandungnya sendiri pada 5 Juli 2009 lalu, diancam hukuman 10 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu.

Dalam sidang yang diketuai oleh Bambang Sasmito ini, Jaksa Penuntut Umum Moh. Fauzan mendakwa PUryanto dengan dakwaan alternatif yakni, dakwaan pertama pasal 338 KUHP junto 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Sebetulnya dalam pasal ini ancamannya maksimal 15 tahun, namun karena percobaan pembunuhan tersebut tidak berhasil maka ada keringanan sepertiga masa hukuman total, sehingga hanya 10 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan.

Sedangkan dakwaan kedua adalah, pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang diamcam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan dakwaan ketiga adalah, pasal 80 ayat 2 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, lanjut JPU Fauzan, pihaknya akan segera menghadirkan saksi-saksi berikut barang bukti yang telah diserahkan ke pengadilan untuk jadwal persidangan selanjutnya. Pihaknya meminta sidang ditunda hingga sepekan mendatang guna mempersiapkan para saksi tersebut.

Sementara terdakwa Puryanto terlihat diam di kursi pesakitan. Ia menjawab tawaran Majelis Hakim dengan pernyataan tegas bahwa dirinya tidak memerlukan dampingan penguasa hukum atas kasus hukum yang menimpanya.

Setelah sempat menjadi buron, Puryanto resmi ditangkap di Bangka Belitung saat bersembunyi di rumah kakaknya pada 19 Juli lalu. Hasil penyidikan sementara, tersangka nekat mencoba membunuh anaknya sendiri sebagai pelampiasan karena merasa cemburu terhadap istrinya, Devi Kristiani (26) yang dicurigai mempunyai pria idaman lain.

Dari penyelidikan juga diketahui Tegar, anak terdakwa, terlebih dahulu dicekik hingga pingsan, lalu digeletakkan di rel kereta api. Saat itu, terdakwa kemudian meninggalkan Tegar karena mengira telah meninggal.

Sidang yang hanya berlangsung setengah jam tersebut, cukup meminta perhatian warga, terlebih tetangga korban warga Dusun Robahan, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Sejumlah warga terlihat bersimpati terhadap Tegar, bocah yang kini hanya memiliki satu kaki.

Bahkan Ibu Tegar Devi Krstiani terlihat pingsan akibat tidak kuasa menahan tekanan suasana akan melihat suaminya kembali. Nenek Tegar, Saikem, mengatakan, Devi terlihat syok akibat tekanan dari suaminya, Puryanto.

"Devi masih trauma atas kekejaman yang dilakukan oleh suaminya terhadap anaknya Tegar. Sehingga beberapoa kali ia terlihat menangis dan pingsan di Loby Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Kami berharap, Puryanto dihukum seberat-beratnya karena telah tega berusaha membunuh anaknya sendiri," kata Saikem. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA