Rabu, 14 Oktober 2009

Pimpinan Dewan Kabupaten Madiun Dilantik


MADIUN. Sesuai UUnomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka unsur pimpinan DPRD Kabupaten Madiun resmikan. Pengasahan pimpinan masa jabatan 2009-2014 ini dengan sidang istimewa DPRD yang dilakukan pada rabu (7/10). Pengesahan ini dilakukan juga atas dasar SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.402/100/011/2009 yang ditanda tangani 30 September lalu.

Pada 16 September, para pimpinan DPRD Sementara telah menyepakati Pimpinan DPRD Definitif yang telah ditetapkan. Dan selanjutnya keputusan ini disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, yang kemudian terbit SK tersebut. Selain iitu, sebelumnya pimpinan sementara ini juga telah membentuk fraksi dan pansus guna menyusun tatib DPRD.

Sedangkan sesuai SK Gubernur tersebut, Ketua DPRD dipegang oleh Y. Ristu Noegroho dari PDI Perjuangan. Untuk Wakil dijabat oleh Joko Setijono(PKB), Mujono (Golkar) dan Luluk Suhandoko (Demokrat). Pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD ini dilakukan oleh Bambang Sasminto Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Dalam menjalankan kepemimpinan DPRD, Y. Ristu Nugroho mengharapkan dukungan dari segala pihak. “Dan selanjutnya akan segera dibentuk komisi, badan maupun alat kelengkapan DPRD lainnya,” tegas Ristu dalam sambutannya. Disamping itu juga dukungan dari semua fraksi yang terdiri dari segala partai politik.

Restu juga menyampaikan bahwa kedudukan DPRD sebagai salah satu unsure pemerintahan daerah. Sehingga diharapkan dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan, dan dapat menjalankan tugasnya sesuia keinginan masyarakat. ,“Setelah ini kami akan memaksimalkan kinerja Dewan, sesuai dengan amanah yang kami emban,” tambah Ristu. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA