Sabtu, 11 Oktober 2008

Dewan Pangkas Usulan Eksekutif


“Ini semua untuk efisiensi anggaran APBD dan tidak mengurangi dalam melayani masyarakat,”
-o SUBARI dari FPDIP o-

MADIUN - Usulan Eksekutif dalam penyusunan draf SO (Struktur Organisasi) yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Madiun, dipangkas hampir separuhnya. Dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu, FPDI Perjuangan yang didukung Fraksi Golkar menolak usulan eksekutif. Dan kedua fraksi ini sudah membahas bersama untuk mengegolkan usulan Dewan menjadi perda.

Dalam pengajuan eksekutif didalam draf raperda SO ada 14 dinas,3 asisten, 6 badan, 4 kantor, 1 inspektor dan 1 RSD. Tetapi oleh dua fraksi besar tersebut hanya diterima 8 dinas, 2 asisten, 6 lembaga tehnis, 5 bagian da 2 staf ahli.

Pernyampaian dari FPDIP ini didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dengan tidak sedikitpun mengganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Bukan semata karena unsur senang dan tidak senang terhadap kepemimpinan pemerintah daerah.

Sehingga penataan organisasi benar-benar efisiensi dan rasional sesuai dengan kebutuhan an kemampuan daerah. Juga memperhatikan beberapa prinsip yang diantarany, ramping strutural multi fungsi, menyusun pola organisasi sesuai dengan kebutuhan nyata. Serta mempertegas fungsi lini dan staf juga menghindari tugas dan fungsi yang tumpang tindih.

“Kalau memang eksekutif tidak bisa menerima usulan legislatif, bisa kita konsultasikan bersama-sama ke Jakarta,” jelas Subari. Disamping itu, fraksi pimpinan Megawati ini telah diintruksikan oleh DPP PDI Perjuangan untuk mengawal pembuatan perda SO ini.

Pernyataan ini didukung Fraksi Partai Golkar dan frkasi ini menyadari bahwa raperda ini tergolong berat dan gawat. Juga ditegaskan agar penempatan pejabat didalam organisasi perangkat daerah harus tepat. Agar the right man on the right place atau menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Dan jauhkan dari sifat like and dislike (suka dan tidak suka) terhadap personilnya. Bahkan mengusul kepada Ketua Dewan agar meminta bantuan kepada lembaga audit untuk melaksanakan auditing kepada pengelola APBD.

JAWABAN BUPATI
Dalam permasalahan pembahasan raperda ini, H. Muhtarom Bupati Madiun menjelaskan bahwa berdasarkan PP nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah perampngan tersebut tidak bisa diterapkan. Karena besaran struktur organisasi perangkat daerah yang disarankan tidak dapat mewadahi perumpunan urusan dalam bentuk dinas maupun lembaga tehnis. Serta tidak sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah Kabupaten Madiun.

Karena pada dasarnya raperda yang diusulkan tersebut telah menyesuaikan prinsip miskin struktur kaya fungsi. Dan bilamana besaran perangkat daerah dimaksud diperkecil lagi, maka akan menyulitkan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan. Sehingga akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat, jelas Muhtarom.

Sedangkan sesuai Permendagri nomor 57 tahun 2007 , Satpol PP tidak masuk dalam penataan organisasi perangkat daerah. Karena telah diatur tersendiri berdasarkan PP nomor 32 tahun 2004 dan Perda Kabupaten Madiun nomor10 tahun 2006.

Muhtarom juga menyampaikan, akan dilakukan peningkatan kredibilitas dan kapabilitas terhadap aparatur guna mendapatkan yang lebih profesional. Sedangkan penerapan budaya kerja telah dilaksanakan Pemkab Madiun secara simultan setiap tahun.

Dan dibentuknya kelompok budaya kerja dilingkungan SKPD (satuan Kerja Perangkat Daerah-Red) untuk mengevaluasi pelaksanaan budaya kerja. Pembahasan raperda ini akan dilanjutkan kembali (13/8) sidang paripurna pada pandangan akhir fraksi di Gedung DPRD. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA