Sabtu, 11 Oktober 2008

Perda Bumdes Tidak Terlaksana


Padahal Perda tersebut menyedot anggaran APBD dan menyita waktu,” tegas Sampun Haddam Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun.


MADIUN - Walaupun Perda Bumdes (Badan Milik Desa) sudah terbentuk satu tahun lebih tetapi sampai sekarang belum dapat terlaksana. Seharusnya setelah ada dasar hukum itu dilanjut dengan pembentukan Bumdes sehingga dapat melakukan roda perekonomian di desa.

Seperti yang dilontarkan Sampun Haddam pimpinan DPRD Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu. ”Setelah adanya perda tersebut tidak perlu diteruskan lagi dengan membuat perdes karena akan memakan waktu,” ujar Sampun pada Radar Minggu. Dengan adanya Bumdes diharapkan dapat berperan aktif dalam perekonomian rakyat secara langsung.

Sehingga saat memasuki musim tanam petani tidak bingung mencari pupuk, tinggal Bumdes menyediakan pupuk sekaligus menampung hasil panennya. Tetapi semua itu tidak lepas dengan peran serta dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Wakil rakyat dari PKB ini juga mengatakan bahwa kebijakan ekonomi itu harus flexibelitas. “Dan kita tidak harus membesarkan anggaran, tetapi harus mengoptimalkan anggaran tersebut,” jelas Sampun.

Juga tidak kalah pentingnya bilamana program maupun kebijakan Pemkab Madiun yang berhubungan dengan perekonomian rakyat dapat melalui Bumdes ini. Agar program pemerintah dapat terlaksana dengan kongkrit, selain itu juga untuk memberdayakan masyarakat desa.

“Saya harap untuk pemerintahan Bupati yang baru ini dapat melaksanakan perda yang sudah kita buat. Jangan terlalu berfokus pada proyek besar sehingga lupa dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Sampun. Karena bilamana pemerintah daerah nanti hanya mementing proyek jalan Tol Mojokerto – Sragen yang akan menyedot anggaran APBD yang besar, maka program perekonomian rakyat akan tersisihkan.

Saat disinggung mengenai belum terbentuknya perda tentang SO (Struktur Organisasi) bahkan tertundanya sidang paripurna pembahasan yang sudah dijadwalkan pada 13 agustus lalu. Sampun menjelaskan tentang SO ini tinggal fraksi-fraksi melihatnya dari sisi efisiensi atau normatif.

“Seharusnya masing-masing komisi melakukan koordinasi dengan mitra kerjanya untuk mencari masukan. Dan saya kira kalau 14 dinas itu terlalu besar, idealnnya itu 12 dinas sudah cukup,” tegasnya. Ini disampaikan atas bandingan dengan daerah lain walaupun fraksinya secara bulat mendukung usulan eksekutif.

Untuk diketahui bahwa dua fraksi besar di DPRD Kabupaten Madiun yaitu FPDIP dan Fraksi Golkar menolak usulan eksekutif perda tentang SO. Sedangkan yang menerima FPD dan FPKB, ini diberikan karena pimpinan kedua partai tersebut duduk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA