Sabtu, 11 Oktober 2008

Terkait Pencalegan

Kades Harus Mundur


MADIUN - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Madiun sudah disambut oleh semua partai dengan mendaftarkan nama-nama calegnya ke KPU setempat. Dan tidak mau ketinggalan para Kades (Kepala Desa) juga ramai-ramai ikut mendaftarkan Caleg.

Hingga permasalahan pencalegan para Kades ini telah menjadi perhatian Pemkab Madiun dan para anggota DPRD. Dikarenakan pada 8 September lalu telah terbit SE Mendagri nomor 140/2661/SJ 2008 tentang pedoman bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang akan menjadi calon anggota Legeslatif. Surat Edaran Mendagri ini disusul dengan surat KPU nomor 2664/15/IX/2008 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik.

Masalah pencalegan para Kades ini sudah disampaikan Bupati Madiun H. Muhtarom dalam sidang paripurna pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) digedung DPRD beberapa hari lalu. Bahwa dengan adanya SE Mendagri tersebut sudah ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada Camat dan Kades serta masyarakat.

“Pemkab Madiun tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sutikno Kabag Pemdes Kabupaten Madiun. Maka diharapkan kepada Kades yang menjadi Caleg harus mengantongi surat berhenti sementara dari bupati.

Dan bilamana sampai pada saat kampanye para Kades tidak melakukan tersebut ,”Maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai yang diatur UU nomor 10 pasal 273,” tambah Sutikno. Sebelum terjadi permasalahan yang lebih luas, Pemkab Madiun sudah memberikan peringatan kepada para Kades yang maju menjadi calon Legeslatif.

Karena permasalahan SE tersebut, 15 September lalu para Kades yang menjadi Caleg gerudug KPU Kabupaten Madiun. Mereka menuntut agar lembega penyelenggara pemilu ini tidak memberlakukan SE Mendagri tersebut dan juga memprotes SE KPU.

Mereka mengatakan bahwa SE tersebut cacat hukum karen selama ini mengacu peraturan tetap pada UU Parpol nomor 2 tahun 2008 dan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Juga dikatakan bahwa kedua SE itu sama dengan membatasi hak untuk maju menjadi bacaleg. Dan ini sebagai pembatasan kebebasan warga negara dalam berdemokrasi.

Sedangkan Ketua KPU, Anwar Sholeh Azarkoni mengatakan bahwa aspirasi para Kades tetap ditampung. Sedangkan dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilu 2009, KPU tetap berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [dio]

Tidak ada komentar:



INFO KERJA